13 dari 24 Demonstran di Surabaya Dibebaskan – KontraS: Status Mereka Saksi
13 dari 24 Demonstran di Surabaya – Dalam aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat di Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 13 dari 24 peserta aksi berhasil dibebaskan dari penahanan. Pihak KontraS mengklaim bahwa status mereka kini berubah menjadi saksi, dengan kewajiban melapor setiap Senin dan Kamis di depan penyidik terkait kasus yang mereka hadapi. Aksi yang berlangsung pada Jumat (26/6) menarik perhatian ratusan orang yang turut serta, dan fokus utamanya adalah mengecam kebijakan tertentu di tingkat pemerintahan. Dengan dibebaskannya 13 peserta aksi, peristiwa ini memicu perdebatan tentang prosedur penangkapan dan penerapan hukum terhadap demonstran.
Dari total 24 orang yang ditahan oleh polisi, 13 di antaranya kini telah dilepaskan setelah mengikuti proses penyidikan. “Semua yang bebas memiliki status sebagai saksi. Mereka wajib melapor setiap Senin dan Kamis,” ungkap Zaldi Maulana, Tim Advokasi KontraS, kepada media, Minggu (18/6). Penyidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap peran masing-masing peserta aksi, termasuk kegiatan yang mereka lakukan selama aksi. Menurut Zaldi, salah satu dari 13 orang yang dibebaskan adalah perempuan, menunjukkan bahwa peran perempuan dalam kegiatan protes juga diakui secara formal.
KontraS bersama LBH Surabaya tetap berkomitmen untuk mendampingi 11 demonstran yang masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya. “Kami akan terus mendampingi hingga semua peserta aksi diberikan kebebasan. Terkait dugaan penganiayaan, kami hanya mendapatkan informasi bahwa mereka mengalami kekerasan saat ditangkap di lapangan,” tambah Zaldi. Dengan jumlah peserta aksi yang cukup besar, KontraS meminta transparansi lebih lanjut mengenai proses penyidikan dan penggunaan kekuatan polisi selama aksi.
Aksi Demonstrasi yang Berlangsung Damai
Aksi #IndonesiaSekarat dimulai dengan suasana yang tenang, di mana massa dari Front Anti Kapitalisme berorasi secara bergiliran, menyampaikan pesan-pesan politik dengan cara yang elegan. Mereka juga membaca puisi dan melakukan teatrikal untuk memperkuat pesan mereka. Namun, perubahan drastis terjadi setelah pukul 14.30 WIB, ketika teriakan “Revolusi!” oleh Septia Rahma, Juru Bicara Front Anti Kapitalisme, memicu reaksi tajam dari peserta aksi.
“Revolusi!” teriak Septia Rahma, Juru Bicara Front Anti Kapitalisme, yang memicu reaksi tajam dari peserta aksi.
Kemudian, sejumlah massa melempar benda seperti botol, kayu, dan kaca ke arah aparat kepolisian yang berada di belakang gerbang Gedung Negara Grahadi. Pihak kepolisian mencoba memberikan peringatan melalui pengeras suara, namun pesan tersebut tidak dihiraukan, sehingga menimbulkan ketegangan yang memuncak. Kejadian ini menjadi titik balik dalam aksi yang sebelumnya dianggap damai, memperlihatkan intensitas perbedaan antara peserta aksi dan aparat penegak hukum.
Proses Penyidikan dan Kewajiban Saksi
Status saksi yang diberikan kepada 13 dari 24 demonstran menunjukkan bahwa mereka dianggap memiliki peran dalam menyampaikan informasi terkait kejadian di lapangan. Zaldi Maulana menjelaskan bahwa kehadiran saksi-saksi ini penting untuk memperjelas alur peristiwa, termasuk tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi. Dalam proses penyidikan, saksi-saksi diminta untuk memberikan keterangan terperinci mengenai peristiwa yang mereka saksikan, baik sebagai pengamat maupun sebagai bagian dari kegiatan aksi.
Adapun 11 demonstran yang masih ditahan, mereka menghadapi proses penyidikan lebih lanjut. KontraS menegaskan bahwa tim mereka akan terus mendampingi mereka, memastikan bahwa hak-hak hukum mereka dilindungi. Dalam beberapa hari terakhir, terdapat kejadian yang menimbulkan dugaan adanya perlakuan kasar oleh aparat kepolisian. Meski demikian, KontraS masih menunggu bukti-bukti yang lebih kuat sebelum menyatakan kesimpulan akhir.
Sebagai bentuk respons terhadap aksi tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penahanan 11 orang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan keselamatan keamanan selama peristiwa yang berlangsung. Namun, KontraS mengkritik keputusan ini dengan menyebutkan bahwa kewajiban melapor setiap Senin dan Kamis sudah cukup untuk menjamin keterbukaan proses penyidikan tanpa penahanan lebih lama.
