GAPKI Tegaskan Indonesia Belum Punya Acuan Harga Sawit yang Seragam
Solving Problems – Menyelesaikan masalah dalam sektor minyak sawit menjadi fokus utama para pelaku industri. Indonesia, sebagai negara produsen utama CPO di dunia, masih menghadapi tantangan dalam menetapkan acuan harga yang konsisten dan berlaku umum untuk produk pertanian strategis ini. Kehadiran GAPKI berupaya mengatasi ketidaktuntasan sistem harga yang belum terpadu.
Kendala dalam Penetapan Harga Sawit
Ketidakterdapatannya acuan harga sawit yang seragam telah menarik perhatian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Dalam transaksi ekspor, acuan harga tidak hanya menjadi tolak ukur keadilan, tetapi juga berperan krusial dalam menentukan apakah terjadi under invoicing atau tidak. Tanpa standar yang jelas, penilaian transaksi bisa terasa tidak objektif, menimbulkan risiko perpajakan.
“Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle)?”
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, menjelaskan bahwa ketiadaan acuan harga bersama menyulitkan penegakkan keadilan dalam perdagangan internasional. Ia menekankan bahwa keberadaan harga rujukan yang konsisten adalah kunci untuk membandingkan transaksi dengan standar internasional. Pemenuhan ini juga diperlukan agar Indonesia bisa berkompetisi secara adil di pasar global.
Dampak pada Ekspor Sawit
Yustinus menyampaikan bahwa meskipun Indonesia telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023, bursa ini belum diakui sebagai acuan utama. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota yang masih terbatas, sehingga pengaruhnya terhadap harga global belum signifikan. Selain itu, pemerintah masih bergantung pada harga referensi yang menggabungkan CIF Rotterdam, MPOB, dan Bursa CPO Indonesia.
“Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama,”
Dalam proses penyelesaian masalah ini, Yustinus menyoroti bahwa harga ekspor sawit dipengaruhi oleh berbagai variabel. Jenis produk, seperti CPO, kernel, dan produk hilir, memiliki klasifikasi HS Code serta tarif bea keluar yang berbeda. Selain itu, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga berdampak pada penentuan harga, seperti perbedaan antara FOB di pelabuhan Indonesia dengan CIF di Malaysia, India, atau Eropa.
Dengan adanya keberagaman indikator harga, penegakkan Solving Problems dalam sektor minyak sawit memerlukan harmonisasi antara berbagai pihak. Penyebab utama ketidakterpaduan ini adalah variasi dalam penggunaan metode perhitungan harga, serta kurangnya kesepahaman antara produsen, pengusaha, dan pemerintah. GAPKI menyarankan pengembangan sistem harga yang lebih terstruktur dan berbasis data transparan.
