𝕏 f WA
Surabaya Raya

Aksi Nekat Perempuan di Surabaya: Sewa Ekskavator untuk Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Aksi Nekat Perempuan di Surabaya: Sewa Ekskavator untuk Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Aksi Nekat Perempuan di Surabaya: Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Aksi Nekat Perempuan di Surabaya – Sebuah aksi nekat perempuan di Surabaya menarik perhatian publik setelah seorang wanita menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas Bea Cukai. Peristiwa ini terjadi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, dan telah memicu proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi ini tidak hanya menjadi sorotan media lokal tetapi juga menjadi bahan pembicaraan di lingkungan masyarakat. Dalam kasus ini, Murnita Triwidyaning, terdakwa utama, diduga melakukan perusakan barang milik negara dengan menghancurkan bangunan milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.

Proses Hukum dan Tuntutan

Kasus ini memasuki tahap persidangan, di mana Murnita Triwidyaning diperiksa sebagai terdakwa. JPU Hajita Nurcahyo menyatakan bahwa negara mengalami kerugian materiil hingga Rp 537.362.790 akibat aksi pembongkaran yang dilakukan. Terdakwa didakwa dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU yang sama. Aksi yang dilakukan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dianggap sebagai tindakan penjarahan terhadap properti pemerintah.

Perkara ini menimbulkan polemik karena terdakwa mengambil keputusan untuk menyewa ekskavator dengan biaya Rp 7 juta. Penyewaan alat berat ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menyembunyikan kegiatan ilegal. Meski demikian, keberhasilan aksi ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan kebijakan pemerintah terkait penggunaan properti milik negara.

Konteks dan Motif Aksi

Aksi nekat perempuan di Surabaya ini terjadi dalam konteks perdebatan yang memanas antara warga sekitar dan lembaga Bea Cukai. Terdakwa, Murnita, menyatakan bahwa penyewaan ekskavator diawali dari pesan WhatsApp yang menerangkan rencana pembongkaran. Pemilihan waktu di malam hari disebut sebagai upaya mengurangi kemungkinan adanya pengawasan oleh masyarakat.

Berdasarkan laporan polisi, terdakwa dikenai dugaan tindak perusakan dan penggunaan alat berat secara sembarangan. Pemerintah setempat menilai aksi ini sebagai bentuk penjarahan yang menunjukkan ketidakpuasan terdakwa terhadap kebijakan Bea Cukai. Peristiwa ini juga menarik perhatian para aktivis lingkungan yang mengkritik penggunaan sumber daya negara tanpa izin yang jelas.

Detik-detik Eksekusi Pembongkaran

Pada malam hari 27 Agustus 2025, ekskavator yang disewa langsung melakukan tindakan pembongkaran. Murnita Triwidyaning menyatakan bahwa akses ke rumah dinas Bea Cukai dibuka setelah pagar diterobos dengan palu. Proses eksekusi dimulai dengan merusak bagian pagar, lalu lanjutkan ke tembok menggunakan alat penggaruk.

Bangunan yang hancur hanya dalam hitungan jam, menyisakan bagian garasi. Aksi ini memperlihatkan kecepatan dan intensitas kerja terdakwa. Meski terlihat efisien, langkah ini dianggap tidak bertanggung jawab karena mengabaikan prosedur resmi. Kebocoran informasi tentang aksi ini terjadi setelah beberapa hari terjadi, menyebabkan warga sekitar terkejut dan menghimpun kekuatan untuk mengecam tindakan tersebut.

Kemungkinan Dampak pada Masyarakat

Aksi nekat perempuan di Surabaya ini berdampak signifikan pada komunitas setempat. Selain kerusakan fisik, peristiwa ini memicu perdebatan tentang hak warga dan keterbukaan pemerintah dalam pengambilan keputusan. Banyak penduduk di sekitar Jalan Asemrowo menilai tindakan ini sebagai bentuk protes yang berlebihan, namun juga mengakui bahwa ada kelemahan dalam pengelolaan rumah dinas oleh Bea Cukai.

Media massa lokal dan nasional memberikan liputan yang berimbang, menyoroti aspek kriminal dan sosial dari aksi ini. Masyarakat juga memperhatikan bagaimana proses hukum terdakwa berjalan, termasuk keadilan dan keterlibatan lembaga penegak hukum. Dengan adanya aksi ini, kembali terbuka peluang untuk meninjau ulang kebijakan terkait penggunaan properti negara.

Persidangan dan Harapan Masa Depan

Di pengadilan, Murnita Triwidyaning berharap proses hukum ini menunjukkan sisi lain dari aksinya. Menurutnya, tindakan ini dilakukan karena ketidakpuasan terhadap penggunaan rumah dinas Bea Cukai yang dinilai tidak optimal. Terdakwa juga menyebut bahwa aksinya bisa menjadi contoh keberanian warga dalam menyampaikan aspirasi.

Tim penuntut menekankan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan berpotensi memberikan konsekuensi serius. Aksi nekat perempuan di Surabaya ini menimbulkan kritik terhadap efektivitas pemerintah dalam menangani masalah yang terjadi di lapangan. Meski demikian, pengadilan diharapkan memberikan keputusan yang adil, terutama mengingat latar belakang terdakwa sebagai warga Surabaya yang aktif dalam kegiatan sosial.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *