Menko Pangan Zulhas Tegaskan Regulasi Kemenhut Dorong Investasi Hijau
Latest Program – Menko Pangan Zulkifli Hasan secara resmi memberikan apresiasi atas peran Kemenhut dalam menyusun regulasi terkait unit karbon, yang menjadi bagian dari Latest Program nasional. Dalam acara penandatanganan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, Zulhas mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan karbon di Indonesia. Ia menegaskan bahwa regulasi yang telah disiapkan oleh Kemenhut menjadi dasar bagi pengembangan investasi hijau, terutama di sektor hutan yang menjadi pusat kebijakan lingkungan.
Tujuan Strategis Kebijakan Karbon
Dalam sesi diskusi di Jakarta, Senin (6/7), Zulhas mengungkapkan bahwa Latest Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi. Kebijakan regulasi unit karbon, menurutnya, memungkinkan pemodal dan perusahaan mengakses dana dari pasar karbon secara lebih efisien. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadapi perubahan iklim secara proaktif, sekaligus mendorong transisi ekonomi menuju green economy.
Menko Pangan menekankan bahwa regulasi yang diterbitkan Kemenhut tidak hanya menjadi kerangka teknis, tetapi juga mempercepat lahirnya Latest Program yang konsisten dengan visi nasional. Dengan adanya sistem operasional ini, ia berharap pengelolaan karbon dapat berjalan lebih terstruktur, sehingga investor dapat lebih mudah mengidentifikasi peluang usaha yang berkelanjutan. Kebijakan ini, kata Zulhas, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan ekonomi hijau yang berbasis pada kebijakan lingkungan yang jelas.
Peluncuran SRUK sebagai Momentum Penting
Dalam Latest Program, Kemenhut juga merilis rencana peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang dijadwalkan pada 9 Juli mendatang. Zulhas menyebut bahwa momen ini adalah langkah krusial dalam mendorong perkembangan investasi hijau. SRUK, kata dia, akan menjadi pilar utama dalam mengelola dan melacak unit karbon secara transparan, sehingga memberikan kepastian bagi pemangku kebijakan serta investor.
“Saya sangat menghargai Kemenhut yang sigap mengubah Perpres 110 Tahun 2025 menjadi regulasi operasional. Tanggal 9 kita akan launching SRUK (Sistem Registri Unit Karbon). Kalau launching kata orang nggak ada dagangannya, omon-omon. Nah, ini sudah konkret, tepuk tangan dulu untuk Pak Menhut,” ujar Zulhas.
Kebijakan ini, lanjut Zulhas, tidak hanya menguntungkan sektor hutan, tetapi juga berdampak luas pada berbagai industri lain. Dengan adanya Latest Program yang terintegrasi, ia menilai Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang mampu mengembangkan pasar karbon secara mandiri. Zulhas juga mengatakan bahwa regulasi yang diterbitkan Kemenhut menjadi referensi untuk kementerian-kementerian lain dalam membangun sistem serupa di sektor-sektor yang relevan.
Harapan untuk Perkembangan Investasi Hijau
Latest Program ini, menurut Zulhas, merupakan upaya untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan investasi hijau. Dengan adanya regulasi teknis yang jelas, ia berharap lebih banyak perusahaan dan investor akan tertarik berpartisipasi dalam program ini. Kementerian Pangan juga menyiapkan kebijakan tambahan untuk memastikan bahwa proses transfer teknologi dan pendanaan hijau berjalan lancar.
Menko Pangan menambahkan bahwa keberhasilan Latest Program bergantung pada kerja sama yang baik antar instansi pemerintah. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi di berbagai kementerian agar tidak ada hambatan dalam penerapan kebijakan lingkungan. Dengan peran aktif Kemenhut, ia yakin Indonesia dapat mencapai target transisi ke ekonomi hijau dalam waktu dekat.
“Regulasi Kemenhut menjadi fondasi untuk Latest Program yang menghubungkan nilai ekonomi karbon dengan kebijakan lingkungan. Sistem ini akan memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan secara seimbang,” pungkas Zulhas.
