𝕏 f WA
Surabaya Raya

Viral Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator – Begini Tanggapan DJBC

Viral Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator – Begini Tanggapan DJBC

Perempuan Viral Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, DJBC Beri Tanggapan

Viral Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai – Kasus viral perempuan yang merobohkan rumah dinas Bea Cukai di Surabaya memicu perdebatan publik. Seorang wanita, Murnita Triwidyaning, menggunakan ekskavator untuk menghancurkan bangunan milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, yang terletak di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Tindakan ini menarik perhatian luas karena sejumlah media sosial mengunggah video aksi tersebut, hingga menjadi trending topik. Menurut penyebutannya, Murnita tidak menyetujui pemilikan rumah tersebut oleh pemerintah dan menganggapnya sebagai aset yang bisa dikuasai oleh pihak lain.

Perkara Diproses di Pengadilan Negeri Surabaya

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tindakan Murnita menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 537.362.790. Penyebab utamanya adalah penyewaan ekskavator tanpa izin resmi dan perubahan status aset rumah dinas yang seharusnya digunakan untuk pegawai aktif.

“Perlu dijelaskan bahwa ini adalah tindak pidana umum. Rumah dinas milik Bea Cukai adalah aset negara yang diperuntukkan bagi pegawai berstatus aktif. Sebagai penyewa, wajib mengembalikannya setelah masa pensiun,” kata JPU Hajita Nurcahyo, Selasa (7/7).

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menjelaskan bahwa rumah dinas tersebut digunakan oleh pegawai aktif selama periode tertentu. “Setelah pensiun, aset tersebut seharusnya dialihkan kepada pegawai lain atau digunakan untuk kebutuhan masyarakat umum,” imbuh Rusman. Ia menegaskan bahwa DJBC berupaya menjaga integritas aset pemerintah agar tetap aman dan terpantau.

Kronologi Aksi yang Nekat

Aksi merobohkan rumah dinas oleh Murnita terjadi secara mendadak. Ia menyewa alat berat untuk merobohkan bangunan hingga rata dengan tanah. Menurut surat dakwaan, tindakan tersebut dilakukan setelah terdakwa mempelajari kondisi rumah dinas dan menganggapnya tidak sesuai dengan tujuan awal pemilikan. Dalam prosesnya, Murnita terlihat menerapkan prinsip kepemilikan tanah secara pribadi, meski tidak memiliki bukti kepemilikan resmi.

“Kami sudah mengirimkan surat kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini. Rumah dinas adalah milik negara, jadi seluruh proses hukum harus diikuti dengan ketat,” kata Rusman, menambahkan bahwa DJBC sedang mengevaluasi langkah hukum yang tepat untuk mengembalikan aset tersebut.

Proses hukum ini juga melibatkan saksi seperti Novi Yanti, yang memberikan informasi tentang penyewaan alat berat. Penyidikan menyebutkan bahwa Murnita memanggil saksi tersebut untuk memastikan bahwa rumah dinas dapat dikuasai tanpa hambatan. Namun, pengadilan akan menilai apakah tindakan tersebut sudah memenuhi syarat hukum atau justru melanggar ketentuan.

Rumah dinas tersebut memiliki sejarah penting dalam konteks pengelolaan aset pemerintah. Selama beberapa tahun, bangunan tersebut digunakan oleh pegawai DJBC dan menjadi simbol keberadaan institusi. Dengan merobohkannya, Murnita dianggap mengambil langkah ekstrem yang memicu kegundahan di kalangan pegawai dan masyarakat.

“DJBC menegaskan bahwa aset negara harus dijaga. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan permohonan secara resmi, bukan dengan cara merobohkan secara tiba-tiba,” pungkas Rusman, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum.

Kasus ini juga mengundang perhatian warga Surabaya, yang membagikan berbagai pandangan di media sosial. Sebagian menyebutkan bahwa Murnita berani mempertahankan hak atas tanah karena tidak memiliki tempat tinggal, sementara yang lain mengkritik tindakannya sebagai pengabaian prosedur. DJBC menyatakan bahwa mereka akan tetap menindaklanjuti perkara ini dengan tegas, agar tidak ada yang menganggap aset pemerintah bisa diambil tanpa izin.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *