Kasasi Advokat Togar Situmorang Ditolak Pengadilan Tinggi Denpasar
Key Issue memperlihatkan upaya advokat Togar Situmorang untuk menantang keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui jalur kasasi. Tindakan ini dilakukan setelah Togar merasa tidak puas dengan putusan yang dianggapnya menyimpang dari prinsip hukum acara. Tim kuasa hukumnya telah resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 19 Juni, sebagai langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang dirasakan dalam proses persidangan.
Konflik Hak Imunitas Advokat dan Yurisprudensi
Key Issue ini terkait erat dengan perlindungan hak imunitas advokat, yang merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia. Rinto Maha, pengacara Togar, menjelaskan bahwa dalam memori kasasi, tim kuasa hukum mengkritik penggunaan yurisprudensi oleh Pengadilan Tinggi Denpasar tanpa menyertakan detail lengkap seperti nomor putusan, tahun, nama hakim, atau nomor urut. “Ketidaktelitian dalam penyampaian yurisprudensi tersebut berpotensi merugikan profesi advokat secara keseluruhan,” tambah Rinto dalam pernyataan resmi, Sabtu, 20 Juni.
Menurut Rinto, proses hukum dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi dianggap tidak memperhatikan hak imunitas yang dijamin oleh Undang-Undang Advokat. Ini memicu Key Issue tentang konsistensi dalam penerapan hukum acara dan kejelasan dalam menyampaikan dasar hukum. “Kami menyoroti kejanggalan dalam proses persidangan, terutama penggunaan yurisprudensi sebagai alasan untuk menetapkan sanksi pidana tanpa ada sidang etik,” katanya.
Proses Kasasi dan Prinsip Hukum Pidana
Key Issue juga menyoroti prinsip hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam sistem peradilan. Rinto menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memaksa hubungan kontraktual menjadi dasar untuk memulai proses pidana, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip bahwa hukum administratif dan etik lebih tepat sebagai langkah awal. “Kami berkeyakinan bahwa KUHP Baru, yang telah disepakati oleh MA, DPR, Pemerintah, dan Kejaksaan, harus diterapkan secara tepat agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Penggunaan KUHP Baru dalam kasus ini menjadi polemik, karena menurut Rinto, Pasal 613 ayat (3) menyatakan bahwa hukum pidana hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir. “Key Issue ini mencakup ketidaksesuaian antara mekanisme hukum pidana dengan perlindungan imunitas advokat. Dengan demikian, kasasi menjadi pilihan yang tepat untuk meninjau ulang putusan tersebut,” jelas Rinto.
Tim kuasa hukum juga memperlihatkan bahwa kasus penipuan di Surabaya yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memiliki perbedaan mendasar dari kasus Togar. Dalam proses penyelidikan melalui sistem SIPP, terungkap bahwa kasus di Surabaya bermula dari advokat yang tidak menjalankan tugas profesionalnya. Berbeda dengan Togar Situmorang, yang memiliki 21 surat kuasa aktif dan aktif dalam menjalankan fungsi advokat, prosesnya dinilai lebih komprehensif dan mengikuti standar hukum.
Key Issue ini menimbulkan perdebatan di kalangan para pengacara dan lembaga hukum. Dengan kasasi, Togar Situmorang berharap pengadilan tingkat lebih tinggi dapat memberikan keputusan yang lebih adil dan menghindari penyalahgunaan yurisprudensi. “Kasasi adalah cara untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan memenuhi standar kualitas dan keadilan,” katanya. Pemakaian KUHP Baru yang tepat akan menjadi penentu penting dalam menyelesaikan Key Issue ini.
