Menghadapi Tantangan: 3 Skenario Mahfud MD Soal Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejaksaan
Facing Challenges – Menghadapi tantangan dalam proses penuntutan korupsi, bekas Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan tiga skenario yang mungkin terjadi setelah kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dialihkan ke lembaga penuntut umum. Dalam wawancara di YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7), ia mengungkap bahwa banyak pihak meragukan keputusan pengalihan ini, dengan alasan keterbukaan dan keterlibatan pihak tertentu.
Kasus Korupsi dan TPPU: Menghadapi Tantangan dalam Pemeriksaan
Dilansir dari video wawancara Mahfud MD Official, Senin (13/7), mantan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan tersebut menyoroti bahwa pengalihan kasus ini bisa menjadi bagian dari upaya mengaburkan investigasi. Mahfud MD mengatakan langkah ini memberikan ruang bagi munculnya pertanyaan tentang keadilan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, keputusan untuk menyerahkan kasus ke Kejaksaan Agung mungkin didasari oleh strategi tertentu yang mengarah pada pengurangan dampak korupsi secara keseluruhan.
“Menghadapi tantangan ini, banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan ditujukan untuk mengaburkan perkara atau melokalisirnya agar hanya mencakup tersangka yang sudah ditetapkan, tanpa menyentuh pihak lain. Bahkan bisa jadi ini jalan untuk menghilangkan kasus, meski kemungkinannya kecil,” ujarnya.
Skenario Pertama: Praperadilan sebagai Strategi Hukum
Skenario pertama yang diprediksi Mahfud MD adalah Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menekankan bahwa langkah ini sangat mungkin dilakukan karena proses penyidikan di Polri belum selesai. Dengan praperadilan, Febrie bisa menghentikan sementara penyidikan, sehingga kasus tidak berlanjut ke tahap penuntutan.
“Dengan dialihkannya kasus sebelum tersangka diperiksa oleh penyidik Polri, Febri bisa mengajukan praperadilan. Jika menang, kasus ini tidak akan terus berkembang. Meski secara hukum dialihan lebih tepat daripada limpahan, tetapi pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu,” terangnya.
Skenario Kedua: Pengalihan Penyidikan yang Disengaja
Skenario kedua menurut Mahfud MD adalah Kejaksaan memperlambat proses penyidikan agar fokusnya hanya pada tersangka yang telah ditetapkan. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mengurangi dampak kasus ke pihak lain, termasuk pegawai atau pejabat lain yang terlibat. Ia menilai bahwa proses penuntutan ini bisa diarahkan agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dianggap kurang relevan.
“Kasus ini bisa disengaja untuk mengakomodir kepentingan tertentu. Jika Kejaksaan memperlambat atau membatalkan bagian-bagian tertentu, maka kasus korupsi tidak akan meluas. Hal ini berpotensi menghambat sistem hukum kita,” kata Mahfud.
Skenario Ketiga: Deponering sebagai Penundaan
Skenario ketiga yang disebut Mahfud MD adalah kasus ini bisa dibawa ke tahap deponering, yaitu penundaan penyidikan hingga kasus dianggap tidak signifikan. Ia mengungkapkan hal ini bisa terjadi meski dianggap sebagai langkah yang mengerikan. Deponering menurutnya berpotensi membuat korupsi terkesan ‘dihindari’ oleh sistem hukum, sehingga tidak menimbulkan efek jangka panjang.
“Jika kasus di-deponer, itu berarti kita membiarkan korupsi berjalan bebas. Apakah kita benar-benar ingin memerangi tindak kriminal ini dengan cara seperti ini?,” ucapnya.
Mahfud MD menilai bahwa pengalihan penanganan kasus ini menunjukkan adanya perang proksi yang tak bisa tersembunyi. Ia mengingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga memengaruhi sistem hukum nasional. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa langsung mengambil alih kasus tersebut, sehingga keadilan bisa tercapai dengan lebih cepat. Selain itu, Mahfud juga menyoroti bahwa penyelesaian kasus korupsi perlu transparan untuk menunjukkan komitmen menghadapi tantangan.
Kasus Febrie Adriansyah menimbulkan diskusi mengenai peran Kejaksaan dalam menangani korupsi. Mahfud MD menilai bahwa proses penuntutan harus tetap berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dengan skenario yang diungkapkan, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap langkah-langkah yang mungkin mengurangi akuntabilitas dalam sistem hukum.
