Gugatan Praperadilan Dilayangkan terhadap Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus
Kortastipidkor Digugat Praperadilan soal Penyerahan Kasus – Hari ini, 15 Juli, tim kuasa hukum dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan tuntutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan ini berkaitan dengan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang mengalihkan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus ke Kejaksaan Agung.
Prosedur Pengalihan Perkara Diperdebatkan
Langkah Kortastipidkor dalam menyerahkan kasus tersebut ke Kejagung disebut-sebut sebagai bentuk kerja sama antar-lembaga, tetapi kini dihadapkan pada tuntutan hukum. Tim kuasa hukum mengklaim adanya pelanggaran serius terhadap prosedur pengalihan penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam gugatannya, pemohon menyatakan bahwa proses hukum belum selesai, sehingga tidak bisa dialihkan secara langsung ke penyidik Kejaksaan. Menurut Endriyana, kuasa hukum pemohon, KUHAP menentukan bahwa penyerahan berkas perkara hanya boleh dilakukan setelah penyidikan rampung atau ditetapkan sebagai P21.
“KUHAP mengatur secara ketat dan spesifik. Penyerahan berkas dari penyidik polisi ke penyidik kejaksaan harus dilakukan setelah penyidikan selesai, bukan di tengah proses,” jelas Endriyana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Endriyana, gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Kortastipidkor dan Kejagung dalam memastikan keadilan. Ia menekankan pentingnya asas due process of law dalam proses penyidikan.
Endriyana juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam pengalihan perkara yang cepat. Salah satunya adalah penetapan FA sebagai tersangka oleh Polri, lalu langsung dialihkan ke Kejagung tanpa pemeriksaan terlebih dahulu di instansi kepolisian.
