Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah
Nusautama.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai penasihat hukum bagi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Keputusan ini diumumkan secara langsung pada Kamis pagi, 23 Juli, di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Pengunduran diri ini menjadi perhatian publik mengingat Febrie sedang menghadapi dua perkara serius, yaitu dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPPU).
Hotman menjelaskan bahwa ia telah memberikan pemberitahuan kepada kliennya sejak dua hari sebelumnya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa hubungan profesionalnya sebagai penasihat hukum telah berakhir. Pengunduran diri ini bukan berarti Hotman tidak lagi peduli, melainkan lebih disebabkan oleh kondisi kesehatan yang semakin memburuk.
Alasan Kesehatan Menjadi Faktor Utama
Salah satu alasan utama pengunduran diri ini adalah kambuhnya penyakit saraf kejepit yang selama ini diderita Hotman. Kondisi kesehatan yang memburuk tersebut menyebabkan rasa sakit yang cukup parah, sehingga ia memutuskan untuk mengunjungi dokter di RS Medistra guna mendapatkan obat pereda nyeri atau painkiller. Akibat kondisi fisiknya, Hotman harus menggunakan kursi roda dan berencana melanjutkan pengobatan ke Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.
“Sudah dari 2 hari lalu, sudah kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie. Saya mengundurkan diri, mengundurkan diri (sebagai penasihat hukum). Mengundurkan diri sudah ngomong dari 2 hari lalu,” kata Hotman.
Sejak hari Jumat pekan lalu, tepatnya tanggal 17 Juli, Hotman telah menjabat sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah dalam menangani dua perkara utama. Kehadirannya sempat menjadi sorotan publik setelah ia memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejagung. Saat itu, Hotman dinilai merendahkan para jurnalis karena mengucapkan kalimat “lu punya otak nggak” selama sesi tanya jawab.
Ketika ditanya mengenai alasan Febrie tidak hadir dalam panggilan Tim 9 Kejagung pada hari Selasa, tanggal 22 Juli, Hotman memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa karena statusnya sebagai penasihat hukum telah berakhir, ia tidak lagi memiliki wewenang untuk menyampaikan substansi terkait perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Hotman ingin menjaga profesionalitas meskipun telah mengundurkan diri.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penundaan ini terjadi setelah Febrie memberikan alasan sakit sehingga tidak memenuhi panggilan pada hari Rabu, tanggal 22 Juli. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa Tim 9 memanggil Febrie setelah adanya penyerahan barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari emas seberat 74 kilogram serta uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang diserahkan oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan. Menurut Anang, setelah instansinya menelaah perkara dengan saksama, diterbitkanlah Surat Perintah Penyidikan baru yang khusus mengatur tindak pidana pencucian uang. Surat tersebut memiliki nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan resmi terbit pada tanggal 20 Juli 2026.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan figur-figur penting dalam sistem peradilan Indonesia. Febrie Adriansyah dikenal sebagai salah satu jaksa senior yang berpengalaman menangani kasus-kasus besar. Sementara itu, Hotman Paris Hutapea telah lama dikenal sebagai pengacara yang sering menangani kasus-kasus kontroversial. Pengunduran diri Hotman dari kasus ini membuka babak baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus Febrie Adriansyah. Dengan adanya surat perintah penyidikan baru, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih lancar. Meskipun Hotman telah mengundurkan diri, ia tetap dapat memberikan dukungan sebagai mantan penasihat hukum jika diperlukan. Kasus ini akan terus menjadi sorotan media dan masyarakat Indonesia hingga putusan akhir dijatuhkan.
