Klaim Pemerintah soal PT DSI Mampu Atasi Kesenjangan Harga Sawit
Nusautama.com – Pemerintah Indonesia melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengklaim telah berhasil mengurangi kesenjangan harga antara harga ekspor yang dideklarasikan dengan harga acuan pasar global. Namun, klaim ini masih memerlukan verifikasi publik yang lebih mendalam sebelum dapat diterima secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
Mansuetus Darto, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI), menjadi salah satu suara kritis yang meminta transparansi lebih besar. Ia menilai bahwa pernyataan pemerintah mengenai penyempitan kesenjangan harga belum sepenuhnya dapat dipercaya tanpa adanya data yang dapat diverifikasi oleh masyarakat.
“Kami hargai bahwa pemerintah akhirnya bicara soal temuan, tidak hanya narasi. Tapi angka ‘gap sudah berdekatan’ itu belum cukup,” ujar Darto di Jakarta pada Jumat (24/7).
Sebelumnya, Rosan Roeslani selaku CEO Danantara menyampaikan bahwa sejak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai beroperasi pada 1 Juni 2026, kesenjangan harga tersebut telah menyusut secara signifikan. Sebelumnya, selisih ini dilaporkan mencapai kisaran 30 hingga 45 persen, khususnya untuk produk turunan kelapa sawit seperti RBD Olein. Angka-angka ini menunjukkan potensi perbaikan yang cukup besar dalam sistem penetapan harga ekspor sawit nasional.
Metodologi dan Data yang Perlu Diverifikasi
Meskipun demikian, Darto menekankan bahwa klaim pemerintah harus didukung oleh data dan metode yang bisa diverifikasi secara publik. Jika memang harga sudah berdekatan, maka perlu dijelaskan acuannya versus indeks atau benchmark price, serta metode perhitungan yang digunakan. Transparansi dalam metodologi menjadi kunci agar klaim tersebut dapat dipercaya oleh semua pihak.
“Apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” tegas Darto.
Menurut Darto, DSI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemantauan bersama kementerian dan lembaga terkait seharusnya membuka data pembanding sebelum dan sesudah implementasi kebijakan secara terbuka. Data tersebut tidak cukup hanya disampaikan secara lisan dalam sidang kabinet maupun konferensi pers. Publik berhak mengetahui detail perhitungan dan sumber data yang digunakan dalam klaim tersebut.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pemantauan ini antara lain Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan data yang lebih komprehensif dan akurat dalam memantau perkembangan harga sawit di pasar domestik maupun internasional.
“Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” ujarnya.
Klaim Pemerintah soal PT DSI Mampu – Verifikasi publik menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa klaim pemerintah mengenai penurunan kesenjangan harga sawit benar-benar akurat. Dengan adanya audit independen dan transparansi data, masyarakat dapat menilai apakah kebijakan yang diterapkan telah memberikan manfaat nyata bagi industri kelapa sawit Indonesia secara keseluruhan.
