𝕏 f WA
Kasuistika

Akademisi Ingatkan Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Harus Profesional Tanpa Ada Perlakuan Khusus

Akademisi Ingatkan Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Harus Profesional Tanpa Ada Perlakuan Khusus
Foto : Nancy Anderson - nusautama.com

Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Harus Profesional

Nusautama.com – Akademisi Ingatkan Penanganan Dugaan Korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus berjalan dengan prinsip profesionalitas. Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, akademisi dari Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, menekankan bahwa kesetaraan di hadapan hukum merupakan fondasi utama dalam proses hukum. Tanpa perlakuan khusus, masyarakat dapat mempercayai integritas penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal. Berbagai perkembangan signifikan terjadi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan status tersangka, serta perubahan mekanisme penanganan perkara. Tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus juga semakin kuat untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan proses hukum.

Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik.

Reza menyampaikan pandangannya pada Senin (27/7) di Jakarta. Ia merespons pernyataan Febrie Adriansyah yang merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurut akademisi tersebut, klaim tersebut perlu ditinjau secara proporsional, terutama jika dikaitkan dengan berbagai perkara yang pernah ditangani Febrie semasa menjabat sebagai Jampidsus.

Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Hal ini mencakup adanya dugaan kerugian keuangan negara. Dalam perkara ini, menurutnya penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi secara memadai.

Reza juga menyoroti besarnya nilai dugaan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut. Karena itu, proses penanganan kasus dinilai harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun. Profesionalitas menjadi kunci agar masyarakat tidak meragukan hasil akhir proses hukum.

Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal.

Konfirmasi Keistimewaan di Rutan KPK

Di sisi lain, tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memastikan adanya keistimewaan bagi kliennya selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan pengacara Febrie, Febri Diansyah, usai menjenguk kliennya di dalam Rutan Merah Putih KPK, pada Senin (27/7).

Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Febrie mendapatkan makanan sama seperti tahanan lainnya di Rutan KPK. Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah ditahan di fasilitas tersebut sejak Jumat (24/7/2026), seperti yang dilaporkan dalam foto yang diambil oleh Salman Toyibi untuk Jawa Pos. Meskipun ada keistimewaan, hal tersebut tidak mengubah prinsip bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *