𝕏 f WA
Nasional

Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Praktisi Hukum: Jangan Cederai Keadilan dengan Perlakuan Istimewa

Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Praktisi Hukum: Jangan Cederai Keadilan dengan Perlakuan Istimewa
Foto : Robert Moore - nusautama.com

Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie: Adil Tanpa Istimewa

Nusautama.com – Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus ini menarik perhatian publik luas setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut ditahan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang. Proses penahanan yang terjadi pada Jumat malam, 24 Juli 2026, menjadi sorotan karena Febrie terlihat tanpa rompi maupun borgol saat memasuki Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Foto dokumentasi yang beredar menunjukkan Febrie Adriansyah berada di dalam tahanan Merah Putih KPK pada hari Jumat tersebut. (Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos)

Supremasi Hukum dan Perlakuan yang Setara

Kapitra Ampera, seorang praktisi hukum terkemuka, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya supremasi hukum dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung harus berlandaskan prinsip keadilan tanpa adanya perlakuan khusus. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kedudukan yang sama bagi seluruh warga negara di hadapan hukum, termasuk para pejabat tinggi.

Menurut Kapitra, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam negara hukum. Namun, penegakan hukum juga harus memperhatikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ia menyampaikan pesan penting terkait kasus ini:

“Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian,” kata Kapitra kepada wartawan, Selasa (28/7).

Praktisi hukum tersebut menilai bahwa prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik saat ini menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, evaluasi terhadap proses penegakan hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga. Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie ini juga menjadi momen untuk menilai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Korupsi dan Dampaknya terhadap Sistem Hukum

Kapitra juga menilai bahwa praktik korupsi menjadi salah satu faktor yang menghambat terwujudnya supremasi hukum di Indonesia. Secara konstitusional, Jampidsus memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut menjadi perhatian serius. Kasus ini bukan sekadar masalah individu, melainkan mencerminkan tantangan sistemik dalam penegakan hukum.

“Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan,” ucap Kapitra.

Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Kapitra juga menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Temuan ini menjadi indikator penting dalam proses hukum selanjutnya.

Menurutnya, temuan itu perlu didalami guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan tindak pidana lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur suap maupun bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Soroti Penahanan Eks Jampidsus Febrie ini juga menjadi momen untuk menilai konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat terus diperkuat dan dipertahankan.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *