𝕏 f WA
Nasional

Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru dan Asas Hukum Pidana

Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Dinilai Bertentangan dengan KUHAP Baru dan Asas Hukum Pidana
Foto : Christopher Johnson - nusautama.com

Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas: Analisis Hukum Pidana

Nusautama.com – Praktik pengajuan Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas oleh jaksa penuntut umum kini menjadi sorotan hangat di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Langkah ini dinilai tidak lagi sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan berlaku mulai tahun 2026. Dalam regulasi terbaru tersebut, terdapat larangan eksplisit bagi jaksa untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni. Hal ini mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih mengutamakan kepastian hukum bagi terdakwa.

Albert Aries, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, memberikan penjelasan komprehensif mengenai fenomena ini. Ia menekankan bahwa ketika seorang terdakwa telah dinyatakan bebas karena dakwaan tidak terbukti selama persidangan, maka perkara tersebut seharusnya dianggap selesai. Prinsip ini sangat fundamental untuk menjamin hak-hak dasar para terdakwa serta mencegah penyalahgunaan proses hukum yang berkepanjangan.

Kasus-Kasus yang Menjadi Sorotan Publik

Meskipun terdapat ketentuan yang jelas, dalam praktiknya jaksa penuntut umum masih terus mengajukan kasasi terhadap beberapa putusan bebas murni. Di antara kasus-kasus tersebut adalah perkara Delpedro Marhaen beserta rekannya yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2026. Selain itu, terdapat juga kasus Sritex yang melibatkan delapan orang bankir dan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun yang sama.

Kasus lain yang menjadi perhatian adalah perkara obstruction of justice yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Ahmad Mudzaki. Ketiga individu ini juga mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2026. Pengajuan kasasi dalam kasus-kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum acara pidana di Indonesia.

Kasus Terbaru: Dokter Ratna Setia Asih

Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dr. Ratna Setia Asih. Dalam perkara Nomor 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp yang diputuskan pada 20 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkal Pinang menyatakan bahwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan Ratna dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Albert Aries menegaskan bahwa pihak-pihak yang berperkara, termasuk jaksa penuntut umum, tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan kasasi apabila pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding telah memutus terdakwa bebas dari seluruh dakwaan. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa putusan bebas murni seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap.

“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata Albert Aries kepada wartawan, Selasa (28/7).

Dua Asas Fundamental yang Dilanggar

Pakar hukum pidana tersebut menekankan bahwa pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dipandang bertentangan dengan sejumlah asas fundamental dalam hukum pidana. Asas pertama adalah asas kepastian hukum. Putusan bebas murni seharusnya langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga terdakwa memperoleh kepastian atas status hukumnya. Ketika jaksa mengajukan kasasi, ketidakpastian hukum justru kembali muncul meski terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah.

Asas kedua adalah asas ne bis in idem. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perkara yang sama. Karena itu, kasasi terhadap putusan bebas dinilai menyerupai bentuk pemeriksaan ulang yang bertentangan dengan asas tersebut. Kedua asas ini menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana modern yang mengedepankan keadilan dan efisiensi proses hukum.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *