Mediasi Gugatan Pemalsuan SK ASN Gresik
Nusautama.com – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar proses mediasi pada Rabu, 29 Juli 2025, terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Agus Priyono. Gugatan ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen resmi yang menimpa para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat jumlah korban yang cukup signifikan dan modus yang digunakan.
Sesi mediasi dihadiri oleh berbagai pihak yang menjadi terduga dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Agung Endro Dwi Setyo Utomo yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Kehadirannya didampingi oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak, termasuk perwakilan dari Polres dan Kejaksaan Negeri Gresik. Kehadiran semua pihak ini menunjukkan keseriusan dalam mencari titik temu penyelesaian.
Posisi Pihak-Pihak yang Terlibat
Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyampaikan bahwa kehadirannya dalam mediasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga didampingi oleh tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses mediasi dengan baik. “Kami ikuti saja prosesnya,” kata dia secara singkat namun tegas.
Sementara itu, Sodikin yang bertindak sebagai kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa resume mediasi telah resmi diserahkan kepada pengadilan. Dokumen tersebut memuat penjelasan komprehensif mengenai duduk perkara serta berbagai opsi penyelesaian yang ditawarkan kepada para pihak. “Prinsipnya sesuai dengan pokok gugatan yang kami ajukan,” jelas Sodikin mengenai isi resume tersebut.
Tuntutan dan Strategi Hukum yang Ditempuh
Agus Priyono sebagai penggugat menuntut ganti kerugian baik material maupun immaterial dengan nilai total mencapai Rp 2,490 miliar. Tuntutan ini diajukan mengingat dampak kerugian yang dialami oleh para korban pemalsuan SK ASN. Kasus ini juga menyebabkan pegawai DPMD Gresik tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pidana. “Kami harap resume mediasi selanjutnya ada titik temu,” terang Sodikin.
Proses mediasi berjalan cukup alot dengan berbagai argumen yang saling bertentangan. Kuasa hukum dari pihak terduga, Debby Puspita Sari, mengungkapkan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar. Menurutnya, gugatan ini diajukan untuk mengaburkan fakta persidangan yang sedang berlangsung di ranah pidana. “Seluruh saksi yang hadir menjelaskan secara gamblang peran AP yang mengelabui korban,” jelas Debby.
Meskipun menghadapi tantangan, pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan jawaban atas resume mediasi dari pihak penggugat. “Dilihat saja perkembangannya,” tandas Debby mengenai langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.
Profil Korban yang Menarik Perhatian
Kasus pemalsuan dokumen modus Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik mengungkap fakta baru yang menarik perhatian. Profil para korban menunjukkan bahwa mayoritas berasal dari kalangan keluarga kepala desa. Mereka rela membayar uang hingga ratusan juta rupiah dengan niat menjadi abdi negara melalui jalur cepat. Modus ini memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan tetap di instansi pemerintah tanpa melalui proses seleksi yang panjang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi dokumen resmi sebelum melakukan pembayaran. Para korban yang menjadi korban pemalsuan SK ASN Gresik ini kini berharap proses mediasi dapat memberikan keadilan bagi mereka. Dengan adanya gugatan perdata ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para korban di masa mendatang.
