MUI Usulkan Pergantian Istilah LGBT Menjadi LGSP
Nusautama.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan rekomendasi agar istilah yang selama ini dikenal sebagai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) diganti dengan LGSP. Usulan ini disampaikan oleh Prof. KH Asrorun Niam Sholeh yang menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa organisasi tersebut. Menurutnya, LGSP merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Prof. Niam menilai bahwa LGBT merupakan bentuk eufemisme yang menghaluskan bahasa. Penghalusan ini dinilai berpotensi mengaburkan makna dari perilaku yang dianggap menyimpang secara moral di tengah masyarakat. Dengan menggunakan istilah LGSP, MUI ingin mengembalikan pemahaman bahwa tindakan-tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang menurut ajaran agama maupun ketentuan hukum.
Peringatan Terhadap Pengaburan Makna
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengingatkan akan bahaya pengaburan makna yang terus dibiarkan. Apabila hal tersebut tidak segera ditangani, penyimpangan terhadap norma moral dikhawatirkan lambat laun dianggap sebagai sesuatu yang biasa hingga akhirnya diterima sebagai hal yang benar.
Menurutnya, penggunaan istilah yang dianggap lebih halus berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. MUI sengaja memperkenalkan istilah LGSP agar publik memahami persoalan tersebut sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama dan hukum.
Fungsi Fatwa dan Tindak Lanjut
Prof. Niam mengatakan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial (social engineering) dan meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness).
MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah dan DPR. Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Niam dalam siaran pers yang dikutip Rabu (29/7).
Menurut Prof. Niam, langkah tersebut merupakan implementasi dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
Ia menambahkan, keberhasilan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyusunan RUU Anti-LGSP.
