Kasuistika

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan
Foto : Joseph Anderson - nusautama.com

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau: Praperadilan Bukan Ancaman

Nusautama.com – Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau agar publik tidak perlu khawatir terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan itu disampaikan oleh Febri Diansyah, perwakilan tim advokat, seusai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tidak akan menghapus perkara pokok dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya secara keseluruhan.

“Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak. Tidak perlu hal tersebut dikhawatirkan.”

Uji Prosedur, Bukan Substansi Perkara

Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjelaskan secara rinci bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan semata-mata bertujuan menguji keabsahan prosedur dan tata cara penegakan hukum. Gugatan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyentuh substansi perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Dengan kata lain, yang dipersoalkan adalah cara penanganan, bukan isi dakwaan.

Apabila majelis hakim pada akhirnya mengabulkan permohonan tersebut, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah hanyalah tindakan prosedural tertentu β€” misalnya penetapan tersangka atau penggeledahan β€” bukan perkara pokoknya secara keseluruhan. Penegak hukum tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki tata cara penanganan kasus setelah putusan itu dijatuhkan, kemudian melanjutkan proses penyidikan dengan prosedur yang sesuai ketentuan.

“Artinya kalau putusan praperadilan nanti ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya seperti itu. Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya.”

Penjelasan ini penting untuk meluruskan persepsi publik yang kerap menyamakan praperadilan dengan pembatalan total suatu perkara. Dalam praktik hukum Indonesia, praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (10) KUHAP hanya mencakup pemeriksaan terhadap sah atau tidak sahnya tindakan penyidikan tertentu, bukan pemeriksaan materi perkara secara keseluruhan.

Upaya Meluruskan Praktik Penegakan Hukum

Febri Diansyah menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan pribadi kliennya. Menurut dia, perkara ini juga menjadi momentum untuk mengoreksi praktik penegakan hukum agar berjalan sesuai koridor ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi penanganan kasus yang tergesa-gesa atau dipaksakan.

“Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi

Frequently Asked Questions

What is Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu?

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu matter?

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *