Unhan Keluarkan Edaran Kadet Perempuan
Nusautama.com – Unhan Keluarkan Edaran Kadet Perempuan Muslim yang secara resmi memperbolehkan penggunaan hijab selama masa pendidikan dan latihan di lingkungan kampus. Surat edaran bernomor SE/201/VIII 2026, tertanggal 24 Agustus 2026, menjadi landasan hukum internal bagi seluruh kadet putri beragama Islam di Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang akomodasi keagamaan yang selama ini belum terakomodasi secara eksplisit dalam regulasi pendidikan militer, sekaligus menegaskan bahwa identitas keagamaan tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk menempuh jalur pendidikan di institusi pertahanan negara.
Konfirmasi Resmi dari Kementerian Pertahanan
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, membenarkan penerbitan dokumen tersebut ketika dikonfirmasi pada Rabu (26/8). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sekaligus penegasan ulang dari penjelasan resmi Kemhan yang telah disampaikan sebelumnya kepada publik. Dengan konfirmasi langsung dari pejabat setingkat bintang tiga, edaran tersebut kini memiliki legitimasi penuh sebagai bagian dari tata kelola pendidikan di Unhan.
“Betul, surat edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut arahan menteri pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya, terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.”
Pernyataan itu sekaligus menutup ruang spekulasi yang sempat beredar di kalangan mahasiswa, keluarga kadet, dan masyarakat luas mengenai status hukum penggunaan jilbab di lingkungan pendidikan militer. Klarifikasi dari Kemhan memastikan bahwa tidak ada lagi ambiguitas regulasi yang dapat merugikan peserta didik.
Latar Belakang dan Konteks Kebijakan
Keputusan untuk menerbitkan edaran ini tidak lahir dalam ruang hampa. Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah menegaskan bahwa seluruh kadet putri beragama Islam di Unhan berhak menggunakan hijab selama menempuh pendidikan. Penegasan tersebut dilontarkan setelah beredar kabar bahwa seorang kadet memutuskan mengundurkan diri dari pendidikan akibat persoalan terkait jilbab. Insiden itu memicu evaluasi internal mengenai apakah regulasi kampus telah mengakomodasi kebutuhan keagamaan seluruh peserta didik tanpa mengorbankan standar disiplin militer.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (24/8), Kemhan menjelaskan bahwa arahan menteri merupakan bagian dari proses evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan militer. Penggunaan hijab tidak dibiarkan tanpa aturan; sebaliknya, akan diatur secara seragam dan proporsional dengan memperhatikan sejumlah aspek operasional yang menjadi ciri khas lingkungan pendidikan pertahanan.
“Dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.”
Ketentuan Teknis dan Sifat Sementara
Surat edaran merinci sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh kadet mahasiswa program Sarjana (S1) dan Diploma Tiga (D3) muslim putri. Hijab yang dikenakan harus berwarna hitam, dipakai dengan rapi, tidak mengganggu aspek keamanan, serta tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan. Ketentuan warna hitam bersifat sementara dan berlaku hingga Unhan menetapkan desain hijab resmi secara khusus melalui mekanisme tersendiri yang akan diumumkan di kemudian hari.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis. Sebagai pelengkap visual, surat edaran menyertakan lampiran berupa potret contoh kadet yang mengenakan hijab dalam setelan seragam dinas Unhan, sehingga seluruh pihak memiliki rujukan konkret mengenai tampilan yang diharapkan dan dapat menghindari kesalahpahaman dalam penerapan sehari-hari.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kebijakan Hijab di Unhan
Apakah edaran ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Unhan? Ya, surat edaran mencakup kadet mahasiswa program Sarjana (S1) dan Diploma Tiga (D3) muslim putri yang sedang menempuh pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
Apakah warna hitam pada hijab bersifat permanen? Tidak. Ketentuan warna hitam bersifat sementara. Unhan akan menetapkan desain
