Tim Hukum Febrie Adriansyah: Proses Hukum Abaikan Asas Keadilan Prosedural
Konteks Sidang Praperadilan
Nusautama.com – Pernyataan tersebut diutarakan Alfons Kurnia setelah menghadiri sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8). Ia bertindak sebagai kuasa hukum bagi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Argumen Pelanggaran Due Process
Alfons menduga adanya pelanggaran terhadap asas due process of law, yang mencakup tahapan penetapan status tersangka hingga pelaksanaan penahanan. Menurutnya, jalannya perkara kliennya tidak menghormati prinsip keadilan prosedural.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan ruang krusial untuk menguji apakah langkah-langkah aparat penegak hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang sah. Di sisi lain, mekanisme ini juga berperan menjamin agar hak-hak individu yang berhadapan dengan proses hukum tetap mendapat perlindungan.
Terkait kasus Febrie, tim hukumnya mengidentifikasi beberapa persoalan yang dianggap menyentuh hak-hak tersangka secara langsung.
“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfons.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Praperadilan Febrie Adriansyah Tim Hukum Sebut?
Praperadilan Febrie Adriansyah Tim Hukum Sebut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Praperadilan Febrie Adriansyah Tim Hukum Sebut matter?
Praperadilan Febrie Adriansyah Tim Hukum Sebut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
