Polisi Tahan Pengurus Perbakin Cabuli Atlet Menembak Berusia 15 Tahun di Surabaya
Polisi Tahan Pengurus Perbakin yang Cabuli – Pola kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengurus Perbakin di Surabaya semakin terbongkar setelah seorang pelatih berinisial JL, 40 tahun, ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. JL menjadi tersangka atas tindakannya menganiaya atlet menembak berusia 15 tahun, DS, sejak Februari hingga Maret 2026. Kasus ini memicu kecaman luas di masyarakat, karena melibatkan seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh orang yang seharusnya menjadi pembimbingnya.
Detail Kasus dan Penahanan
Korban DS mengungkapkan bahwa JL memperlihatkan perilaku tidak senonoh secara bertahap, mulai dari memeluknya secara tidak terduga hingga melakukan tindakan pencabulan di ruangan yang sepi. Menurut pernyataan korban, kejadian ini berlangsung di lapangan menembak Perbakin, tempat DS menjalani latihan sebagai atlet. Tindakan tersebut didasari oleh rasa kesal terhadap kesalahan latihan yang korban lakukan, meski tidak dijelaskan secara rinci.
Penahanan JL dilakukan setelah petugas berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk pengakuan korban dan keterangan dari saksi mata. Kasus ini masuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak, yang menjadi prioritas dalam penanganan oleh PPA-PPO. Proses penyidikan berlangsung cepat, dengan JL ditahan sejak Selasa, 16 Juni 2026, dan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui motif serta detail kejadian.
Pernyataan Tertulis Korban
Kasus ini viral setelah akun Instagram @viralforjusticecom membagikan pengakuan DS lewat tulisan tangan. Berikut pernyataan korban yang menjadi dasar penyidikan:
“Aku diberi hukuman fisik karena sering menyebabkan kecelakaan mag. Suatu hari, saat berdua di lapangan sendirian, dia meminta balasan hukuman itu. Aku membantu membawa barang ke dalam ruangan, lalu ia melakukan tindakan tidak senonoh di sana. Aku menurut saja karena percaya kepadanya.”
“Setelah itu, dia tiba-tiba memelukku dari belakang dan mencium rambutku. Aku merasa aneh, tapi tetap mengikuti karena suasana sedang menyenangkan. Saat dia menghukum aku lagi karena mag, aku sedang sedih karena dimarahi. Akupun bercerita kepada dia saat itu.”
Dalam tulisan tersebut, DS juga menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi beberapa kali, dan korban merasa tertekan karena rasa takut dan rasa ketergantungan terhadap pelatihnya. Fakta ini memperjelas bahwa kejahatan tidak hanya sekadar fisik, tapi juga mengandung aspek psikologis yang memperparah trauma korban.
Langkah Penyidikan dan Pelanggaran Hukum
Kasus ini ditangani oleh PPA-PPO Polrestabes Surabaya dengan langkah-langkah investigasi yang terstruktur. Tim penyidik memeriksa bukti fisik, rekaman audio, serta kesaksian dari pelatih lain yang mengira tidak mengetahui tentang kejadian tersebut. JL dijerat dengan pasal 415 huruf b UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang menyangkut pelecehan seksual terhadap anak. Selain itu, ia juga dikenai pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat 1 huruf b dan g UU RI No.12 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, JL mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Namun, kondisi ini tidak mengurangi keberatannya terhadap institusi Perbakin, karena pelatih tersebut dikenal sebagai figur yang dihormati dalam komunitas menembak. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan olahraga yang dianggap beretika.
Dampak Sosial dan Penindakan Selanjutnya
Penahanan JL tidak hanya menimbulkan kegusaran dalam kalangan atlet menembak, tapi juga menyebabkan gelombang protes di media sosial. Masyarakat mengkritik cara pengurus Perbakin memperhatikan etika pelatih mereka, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Sejumlah keluarga korban menyatakan dukungan untuk proses hukum, sementara anggota Perbakin lainnya meminta waktu untuk mengevaluasi kasus ini.
Sebagai langkah pencegahan, PPA-PPO mengimbau kepada seluruh pengurus dan pelatih di Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap atlet. Polisi juga memberikan bantuan psikologis kepada DS, dengan harapan korban bisa pulih dari trauma yang dialaminya. Sementara itu, investigasi terus berlangsung untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain atau adanya indikasi kejahatan berkelanjutan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kejahatan seksual bisa terjadi dalam lingkungan yang diduga aman, seperti organisasi keolahragaan. Penyidikan PPA-PPO di Surabaya menunjukkan komitmen polisi untuk menegakkan hukum, terlepas dari status sosial pelaku. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan pentingnya pendidikan seksual dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan olahraga. Dengan ditahan, JL sekarang menjadi simbol kejahatan yang terjadi di balik layar, dan masyarakat menantikan hasil dari penuntutan yang akan dilakukan oleh pihak berwajib.
