Nasional

Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8 Bulan di Setneg, Terancam Gagal

Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8 Bulan di Setneg, Terancam Gagal
Foto : Christopher Johnson - nusautama.com

Draf Regulasi HAM Tertahan di Setneg, Pigai Soroti Risiko Mandat Kementerian Tak Berjalan

Nusautama.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya sejumlah rancangan regulasi yang diajukan Kementerian HAM. Berbagai draf, mulai dari Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, hingga usulan Undang-Undang HAM, disebut belum bergerak dari Sekretariat Negara selama lebih dari delapan bulan.

Persoalan itu disampaikan Pigai saat membuka Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis (17/9). Ia menilai stagnasi proses tersebut dapat menghambat pelaksanaan mandat yang diberikan Presiden kepada Kementerian HAM untuk memimpin pembangunan politik hak asasi manusia di Indonesia.

“Semua rekomendasi ini mentok, mandek, tidak bisa jalan karena seluruh draf-draf Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, bahkan sampai Undang-Undang HAM yang sekarang saya ajukan, mentok di Sekretariat Negara,” kata Pigai.

Dasar hukum dinilai menentukan pelaksanaan tugas

Pigai menekankan bahwa kebutuhan regulasi bukan sekadar urusan administrasi antarkementerian. Aturan yang jelas, baginya, menjadi fondasi agar Kementerian HAM dapat bekerja secara efektif dalam menilai pemenuhan prinsip HAM di berbagai lembaga negara, pemerintah daerah, maupun lingkungan industri.

Tanpa landasan hukum yang memadai, ruang gerak kementerian untuk menjalankan fungsi penilaian dan sertifikasi akan terbatas. Sertifikasi HAM yang diharapkan dapat menjadi bagian dari standar kepatutan bagi institusi atau pejabat tertentu pun belum dapat diterapkan secara kuat dan konsisten.

Ia menggambarkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menyentuh banyak lapisan penyelenggaraan pemerintahan. Di antaranya, kementerian dan lembaga, TNI-Polri, aparatur sipil negara, serta kepala daerah yang mengikuti proses pengisian atau promosi jabatan.

“Jadi bagaimana saya bisa menilai kementerian lembaga, TNI-Polri? Bisa sertifikasi TNI-Polri, kementerian lembaga, ASN yang eselon 2 mau jadi eselon 1, bupati, wali kota yang mau maju, syarat HAM dijadikan syarat penting dan mutlak kalau semua dasar hukum aturan yang saya ajukan di Sekretariat Negara mandek 8 bulan lebih,” tegasnya.

Kekhawatiran gagal menjalankan mandat

Dalam sambutannya, Pigai juga mengungkapkan kekhawatiran pribadi terkait tugas yang diembannya. Ia memandang hambatan regulasi dapat membuat kementerian yang dipimpinnya kesulitan memenuhi peran strategis dalam agenda pembangunan politik HAM.

Mandat tersebut mencakup dorongan agar perspektif hak asasi manusia hadir dalam kerja kementerian dan lembaga, pemerintahan daerah, serta sektor industri. Namun, pelaksanaannya memerlukan instrumen yang dapat dipakai secara resmi, bukan hanya rekomendasi atau komitmen umum.

“Saya terancam gagal sebagai orang HAM,” sesalnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa keterlambatan pembahasan draf aturan dipandang Pigai sebagai hambatan substantif. Bagi kementerian, regulasi diperlukan untuk memperjelas mekanisme penilaian, kewenangan, serta pihak-pihak yang dapat menjadi sasaran penerapan standar HAM.

Kerangka hukum juga penting untuk memberikan kepastian bagi instansi yang akan dinilai. Dengan ketentuan yang terang, setiap lembaga dapat memahami indikator, prosedur, dan konsekuensi dari penerapan sertifikasi atau persyaratan HAM. Sebaliknya, ketiadaan aturan berisiko membuat pelaksanaan kebijakan berbeda-beda atau sulit dipertanggungjawabkan.

Kritik disebut sebagai dorongan perbaikan

Pigai menegaskan kritiknya kepada Menteri Sekretaris Negara tidak dimaksudkan untuk mencari pengakuan pribadi. Ia menyatakan sikap terbuka dan kritis diperlukan ketika sebuah proses pemerintahan berpotensi menghambat tujuan yang lebih besar, khususnya penguatan perlindungan HAM.

“Maaf. Saya tidak perlu… Saya tidak butuh penghormatan dan penghargaan. Saya harus kritis demi perbaikan bangsa. Harga diri saya juga,” urainya.

Forum Koordinasi Kebijakan HAM menjadi ruang bagi pemerintah untuk membicarakan arah dan kebutuhan kebijakan HAM. Dalam konteks itu, keluhan Pigai menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga agar rancangan aturan yang telah diajukan dapat memperoleh tindak lanjut.

Regulasi yang tertunda selama berbulan-bulan bukan hanya memengaruhi agenda kerja Kementerian HAM, tetapi juga menunda kepastian bagi institusi yang nantinya akan terlibat dalam mekanisme penilaian dan sertifikasi. Kejelasan tindak lanjut atas draf tersebut akan menentukan seberapa jauh mandat pembangunan politik HAM dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang operasional.

Pigai berharap dasar hukum yang diajukan tidak berhenti pada tahap proses administrasi. Bagi Kementerian HAM, keberadaan Perpres, Inpres, dan undang-undang yang relevan akan menjadi penopang untuk menjalankan penilaian secara lebih terarah, memperluas penerapan prinsip HAM, serta memperkuat akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Frequently Asked Questions

What is Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8?

Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8 matter?

Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *