Kasuistika

10 Tahun Jadi Buron, Terpidana Fidusia Ditangkap Saat Isi Bensin di Gorontalo

10 Tahun Jadi Buron, Terpidana Fidusia Ditangkap Saat Isi Bensin di Gorontalo
Foto : Christopher Wilson - nusautama.com

10 Tahun Jadi Buron Terpidana Fidusia Ditangkap di Gorontalo

Nusautama.com – 10 Tahun Jadi Buron Terpidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya ditangkap tim tangkap buron gabungan Kejaksaan Negeri Surabaya di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Ia diamankan ketika sedang mengisi bahan bakar minyak di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Selasa (6/10) sekitar pukul 06.45 WITA.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Oktavanus yang telah masuk daftar buronan sejak 2016. Saat ditemukan petugas, terpidana perkara fidusia itu disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Oktavanus bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung dibawa oleh tim tangkap buron untuk menjalani putusan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto menyampaikan informasi penangkapan itu pada Rabu (7/10). Lokasi penangkapan berada sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo, jauh dari Surabaya yang menjadi lokasi penanganan perkara sebelumnya.

Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Penangkapan dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018. Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Oktavanus wajib dieksekusi.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Oktavanus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fidusia. Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, putusan tersebut menetapkan pidana pengganti berupa kurungan selama dua bulan. Setelah 10 Tahun Jadi Buron Terpidana ini ditemukan, proses berikutnya adalah pelaksanaan seluruh ketentuan pidana sesuai amar putusan.

Sebelum perkara mencapai tahap kasasi, Oktavanus telah dinyatakan bersalah melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby. Perkara itu kemudian berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.

Kasus Pengalihan Kredit Rp60 Miliar

Perkara yang menjerat Oktavanus berkaitan dengan pengajuan kredit take over atau pengalihan kredit. Dalam kasus tersebut, ia disebut menjabat sebagai Direktur PT Berkat Marisa.

Pengajuan pengalihan kredit dilakukan di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo. Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp60 miliar.

Oktavanus disebut memalsukan sejumlah bukti setoran bank dalam proses pengajuan kredit tersebut. Dokumen setoran merupakan bagian penting dalam pengajuan pembiayaan karena digunakan untuk menunjukkan kondisi pembayaran dan pemenuhan kewajiban kredit.

Perkara fidusia berkaitan dengan jaminan dalam pembiayaan atau kredit. Dokumen serta informasi yang digunakan dalam pengajuan kredit harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama pada transaksi dengan nilai besar. Ketidaksesuaian atau pemalsuan dokumen dapat berujung pada proses hukum.

Pelarian Sejak 2016 Berakhir

Status buron Oktavanus berlangsung sejak 2016, ketika proses perkara di Pengadilan Negeri Surabaya berjalan. Lamanya masa pencarian tidak menghapus kewajiban terpidana untuk menjalani hukuman setelah putusan pengadilan inkracht.

Kasus 10 Tahun Jadi Buron Terpidana ini juga menunjukkan bahwa pencarian terpidana dapat dilakukan lintas wilayah. Tim gabungan Kejari Surabaya menemukan Oktavanus di Gorontalo, bukan di Surabaya tempat perkara tersebut diperiksa.

Dengan tertangkapnya Oktavanus, pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta sebagaimana putusan Mahkamah Agung dapat dijalankan. Jika denda tidak dibayar, terdapat tambahan pidana kurungan selama dua bulan.

FAQ Penangkapan Terpidana Fidusia di Gorontalo

Siapa terpidana yang ditangkap setelah menjadi buron?

Terpidana yang ditangkap adalah Oktavanus Katili. Ia merupakan terpidana perkara fidusia yang sebelumnya masuk daftar buronan sejak 2016.

Di mana Oktavanus Katili ditangkap?

Oktavanus ditangkap di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Ia diamankan saat sedang mengisi bahan bakar minyak.

Apa hukuman yang dijatuhkan kepada Oktavanus?

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta. Denda tersebut diganti dengan kurungan dua bulan apabila tidak dibayarkan.

Mengapa putusan tetap dapat dieksekusi setelah buron bertahun-tahun?

Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masa pelarian tidak membatalkan kewajiban terpidana untuk menjalani pidana yang telah diputuskan pengadilan.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *