Desa Binaan Pusri Tebat Benawa Raih Terbaik I Wana Lestari 2026
Desa Binaan Pusri Tebat Benawa Sabet Terbaik I Wana Lestari 2026
Nusautama.com – Desa Binaan Pusri Tebat Benawa di Kabupaten Pagar Alam, Sumatera Selatan, berhasil meraih predikat Terbaik I pada kategori Skema Hutan Adat dalam ajang Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan kepada kawasan hutan adat larangan Mude Ayek yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat berdasarkan norma adat dan kearifan lokal. Capaian ini menempatkan Tebat Benawa sebagai salah satu teladan nasional dalam praktik konservasi berbasis komunitas.
Penghargaan Wana Lestari: Pengakuan atas Konservasi Berbasis Masyarakat
Upacara penganugerahan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara langsung menyerahkan piala kepada Budiono, Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Adat (LPHA) Mude Ayek Tebat Benawa. Kementerian Kehutanan menganugerahkan penghargaan ini kepada individu, kelompok, maupun komunitas yang dinilai menjadi teladan dalam konservasi hutan serta menghadirkan inovasi konkret dalam tata kelola kawasan hutan.
Wana Lestari merupakan program penghargaan nasional yang bertujuan mengapresiasi upaya pelestarian hutan di berbagai wilayah Indonesia. Kategori Skema Hutan Adat secara khusus menilai bagaimana komunitas adat mempertahankan fungsi ekologis kawasan melalui aturan larangan masuk, rotasi pemanfaatan, serta mekanisme sanksi sosial yang telah diwariskan lintas generasi.
Model Pengelolaan Hutan Adat Larangan Mude Ayek
Hutan Adat Larangan Mude Ayek dikelola berdasarkan prinsip larangan absolut terhadap penebangan dan perburuan di inti kawasan, sementara zona penyangga diizinkan untuk pemanfaatan terbatas seperti pengambilan hasil hutan bukan kayu secara musiman. Masyarakat menetapkan jadwal panen, batas kuota, dan mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh LPHA secara kolektif. Pendekatan ini menjaga keanekaragaman hayati sekaligus menyediakan sumber penghidupan alternatif bagi warga sekitar tanpa mengorbankan integritas ekosistem.
Kepala desa dan tokoh adat berperan sebagai penjaga norma, sementara LPHA berfungsi sebagai lembaga eksekutif yang menegakkan aturan adat. Kombinasi otoritas spiritual dan administratif ini menciptakan sistem tata kelola yang adaptif, responsif terhadap perubahan lingkungan, dan akuntabel secara internal.
Peran Pusri dan Kolaborasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
Sebagai mitra pemberdayaan, Pusri mendampingi Desa Binaan Pusri Tebat Benawa melalui program penguatan kapasitas kelembagaan, pendampingan ekonomi lokal, serta fasilitasi akses pasar bagi produk berbasis hutan. Kolaborasi ini dirancang agar konservasi tidak menjadi beban ekonomi, melainkan menjadi fondasi bagi peningkatan taraf hidup warga.
"Pusri turut bangga atas prestasi Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa sebagai Terbaik I Skema Hutan Adat Wana Lestari 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen masyarakat dalam menjaga hutan serta mengelola potensi wilayah secara berkelanjutan." — Rahmawati, VP TJSL Pusri
Rahmawati menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan dedikasi warga dalam merawat kawasan hutan sekaligus mengembangkan potensi lokal secara bertanggung jawab. Pusri berkomitmen memperluas pendampingan dan kolaborasi agar model pengelolaan yang terbukti berhasil di Tebat Benawa dapat diadopsi oleh komunitas lain di wilayah operasional perusahaan.
FAQ
Apa itu Wana Lestari? Wana Lestari adalah program penghargaan nasional yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan untuk mengapresiasi individu, kelompok, atau komunitas yang berkontribusi nyata dalam pelestarian hutan Indonesia. Penghargaan diberikan dalam beberapa kategori, termasuk Skema Hutan Adat, Hutan Desa, dan Hutan Rakyat.
Apa peran Pusri dalam program Desa Binaan? Pusri menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang mencakup pemberdayaan ekonomi, penguatan kapasitas kelembagaan desa, pendampingan konservasi, serta fasilitasi akses pasar. Desa Binaan Pusri Tebat Benawa menjadi salah satu lokasi implementasi program tersebut di Sumatera Selatan.
Bagaimana masyarakat mengelola Hutan Adat Larangan? Penelolaan dilakukan melalui LPHA yang dibentuk berdasarkan musyawarah adat. Kawasan inti dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, sementara zona penyangga diizinkan untuk pemanfaatan terbatas sesuai jadwal dan kuota yang ditetapkan secara kolektif. Pelanggaran dikenai sanksi sosial sesuai norma adat setempat.