NusaUtama
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Saksi Ungkap Tarif Perangkat Desa di Pati Bukan Perintah Sudewo, tapi Kesepakatan Kades

Published Agustus 21, 2026 · Updated Agustus 21, 2026 · By Christopher Johnson - nusautama.com

Saksi Ungkap Tarif Perangkat Desa di Pati

Nusautama.com – Saksi ungkap tarif perangkat desa di Pati menjadi perhatian publik setelah enam saksi di Pengadilan Tipikor Semarang menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah maupun arahan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait penarikan tarif pengisian perangkat desa. Keterangan tersebut disampaikan pada Senin (10/8) ketika Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan para saksi untuk memperkuat dakwaan dalam perkara dugaan suap yang menjerat Sudewo. Penegasan ini mengubah narasi yang selama ini beredar di lingkungan pemerintahan kabupaten dan menjadi sorotan utama persidangan.

Enam Nama di Meja Saksi dan Latar Pertemuan

JPU KPK memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka terdiri atas Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Pati; Heri Prasetyo, Kepala Desa Jepatlor, Tayu; Imam Solikin, Kepala Desa Gadu, Gunungwungkal; Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Tambakromo; serta Tri Hariiama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu tarif pengisian perangkat desa menyentuh langsung level pemerintahan desa di berbagai kecamatan sekaligus mengindikasikan jangkauan persoalan yang melampaui satu wilayah administratif.

Tiga di antara enam saksi tersebut pernah berhadapan langsung dengan Sudewo di pendopo Bupati. Agenda pertemuan mencakup pengajuan program pembangunan di desa masing-masing sekaligus persoalan pengisian jabatan perangkat desa. Pertemuan pertama digagas oleh Abdul Suyono, mantan Kepala Desa Karangrowo, Jakenan, yang menjadi perantara agar para kepala desa dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada bupati tanpa melalui mekanisme formal.

Kronologi Dua Pertemuan dan Jawaban Tegas Soal Tarif

Saksi Sudiyono menjelaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kantor bupati. Mereka datang atas inisiatif sendiri untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan. Ketika topik pengisian perangkat desa disinggung, Sudewo menjawab bahwa proses tersebut belum bisa berjalan karena pengajuan siltap—penghasilan tetap bagi perangkat desa—belum masuk ke dalam anggaran daerah. Tanpa dasar fiskal itu, pemerintah kabupaten tidak memiliki landasan hukum untuk mengangkat perangkat baru.

"Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu, beliau bilang gak ada karena belum ada pengajuan siltap," kata Sudiyono di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Setelah jeda sekitar dua pekan, rombongan kepala desa kembali menemui Sudewo. Pada kesempatan kedua, Sudewo menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan DPRD dan mengizinkan pengisian perangkat desa. Namun, ia menambahkan catatan bahwa anggaran Silpa—Sisa Lebih Perhitungan Anggaran—hanya tersedia untuk enam bulan, sehingga ruang fiskal yang dapat dialokasikan sangat terbatas dan menuntut kehati-hatian dalam setiap keputusan anggaran.

"Waktu itu bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget Silpa hanya 6 bulan," tambah Sudiyono.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Saksi Ungkap Tarif Perangkat Desa di Pati?

Saksi Ungkap Tarif Perangkat Desa di Pati is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Saksi Ungkap Tarif Perangkat Desa di Pati matter?

Saksi Ungkap Tarif Perangkat Desa di Pati matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.