Kementerian ATR/BPN Janji Penjadwalan Ukur Tanah Lebih Cepat, Maksimal 7 Hari
ATR/BPN Tetapkan Batas Waktu Penjadwalan Pengukuran Tanah
Nusautama.com – Masyarakat yang mengajukan layanan pengukuran tanah kini memperoleh kepastian baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui skema pengukuran terjadwal, penentuan jadwal pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan.
Kebijakan ini diberlakukan secara bersamaan mulai 17 Agustus 2026 pada 446 kantor pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembaruan layanan pertanahan agar proses administrasi lebih terukur bagi warga yang sedang mengurus tanah dan sertifikatnya.
Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam layanan pertanahan. Kepastian jadwal membantu pemohon mengetahui waktu tindak lanjut atas permohonan yang telah diajukan, sekaligus memberi gambaran yang lebih jelas mengenai alur penyelesaian layanan berikutnya.
Jadwal Maksimal Tujuh Hari Kerja
Dalam sistem baru ini, kantor pertanahan wajib menetapkan jadwal pengukuran dalam tenggat paling lama tujuh hari kerja. Batas waktu tersebut dihitung sejak permohonan layanan masuk.
Setelah petugas melaksanakan pengukuran di lapangan, penyusunan produk peta bidang tanah juga memiliki target penyelesaian. ATR/BPN menetapkan peta bidang tanah dapat rampung paling lambat lima hari kerja setelah tahapan pengukuran dilakukan.
Penetapan tenggat pada dua tahapan tersebut dimaksudkan untuk membuat proses pelayanan lebih pasti. Warga dapat memahami bahwa pengajuan pengukuran tidak hanya menunggu penjadwalan, tetapi juga diikuti target penyelesaian dokumen peta bidang tanah.
Pelayanan pertanahan berkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pengurusan surat dan sertifikat tanah. Gambaran aktivitas layanan terlihat ketika warga mengurus dokumen pertanahan dalam layanan Cantik yang digelar BPN Kota Jakarta Barat di Kantor Kecamatan Kembagan, Jakarta, pada 20 April 2026.
Bagian dari Transformasi Pelayanan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyampaikan bahwa pengukuran terjadwal merupakan salah satu unsur transformasi pelayanan yang dijalankan kementerian.
“Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik, sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar,” ujar Uunk.
Pernyataan tersebut menegaskan arah pembenahan yang ditempuh ATR/BPN: layanan diharapkan tidak hanya selesai, tetapi juga memiliki ukuran waktu yang dapat dipahami pemohon. Kepastian proses menjadi penting karena masyarakat perlu menyiapkan kehadiran saat pengukuran, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta mengikuti tahapan administrasi setelahnya.
Prinsip transparansi juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan layanan. Dengan jadwal dan target waktu yang telah ditentukan, pemohon memiliki acuan untuk memantau perkembangan permohonannya. Hal ini sejalan dengan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih jelas dan mencegah pungutan liar.
Peralihan Hak Terintegrasi Masih Diuji Coba
Selain pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN sedang menjalankan uji coba layanan peralihan hak terintegrasi. Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Saat ini, pengujian layanan peralihan hak terintegrasi berlangsung di 17 kantor pertanahan. Tahap tersebut dilakukan sebelum cakupan layanan diperluas secara nasional.
Peralihan hak merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang berbeda dari proses pengukuran, sehingga penerapannya masih melalui tahap pengujian. Target penyelesaian hingga 10 hari memberi standar waktu bagi pelaksanaan layanan tersebut di lokasi uji coba.
Bagi masyarakat, pembaruan ini berarti terdapat dua perubahan yang perlu diperhatikan. Pertama, permohonan pengukuran tanah memiliki batas waktu penjadwalan tujuh hari kerja. Kedua, setelah pengukuran selesai, produk peta bidang tanah ditargetkan terbit dalam lima hari kerja. Di sisi lain, layanan peralihan hak terintegrasi masih belum diterapkan secara nasional karena sedang diuji pada 17 kantor pertanahan.
Penerapan serentak di 446 kantor pertanahan menunjukkan bahwa pengukuran terjadwal telah menjadi bagian dari standar layanan ATR/BPN. Warga yang membutuhkan layanan pengukuran dapat menjadikan tenggat tersebut sebagai rujukan dalam mengikuti proses permohonan di kantor pertanahan setempat.
Melalui batas waktu yang lebih tegas, ATR/BPN menempatkan kepastian pelayanan sebagai fokus utama. Pengukuran terjadwal dan pengembangan layanan peralihan hak terintegrasi menjadi langkah untuk membangun proses pertanahan yang lebih cepat, terbuka, dan mudah dipantau masyarakat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kementerian ATR BPN Janji Penjadwalan Ukur?Kementerian ATR BPN Janji Penjadwalan Ukur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kementerian ATR BPN Janji Penjadwalan Ukur matter?Kementerian ATR BPN Janji Penjadwalan Ukur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.