Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar, Diiming-imingi Tak jadi Tersangka
Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana atas Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar
Nusautama.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan yang menyebut Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian sebesar SGD 5 juta. Nilai uang tersebut disebut setara dengan Rp55 miliar. Jaksa mengaitkan permintaan itu dengan janji agar Tan Kian tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Perkara ini menempatkan Febrie sebagai terdakwa atas dugaan perbuatan yang terjadi saat ia masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, atau Jampidsus, Kejaksaan Agung. Dakwaan merupakan uraian tuduhan dari penuntut umum yang nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jaksa menilai Febrie diduga menggunakan kewenangan jabatannya secara tidak sah. Dalam uraian dakwaan, tindakan itu disebut dilakukan melalui pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho.
“Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Penuntut umum menyatakan uang yang diminta dari Tan Kian berjumlah SGD 5.000.000. Dalam dakwaan, dana itu disebut diberikan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang kepada Febrie dengan tujuan menghindarkan Tan Kian dari penetapan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
“Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tegas jaksa.
Jaksa mendalilkan bahwa dugaan permintaan uang tersebut bukan sekadar hubungan bisnis biasa. Tuduhan itu dikonstruksikan sebagai pemaksaan yang dikaitkan dengan posisi serta pengaruh jabatan penyidikan yang saat itu diemban Febrie.
Berawal dari Penanganan Kasus Jiwasraya
Rangkaian peristiwa yang dicantumkan dalam dakwaan disebut bermula pada 2020. Pada masa itu, Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan terlibat dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Benny Tjokrosaputro.
Benny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Situasi tersebut disebut menimbulkan kekhawatiran bagi Tan Kian, yang dalam perkara itu diketahui memiliki hubungan sebagai rekan bisnis Benny Tjokrosaputro.
Tan Kian telah dua kali diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu latar yang disebut membuatnya cemas akan kemungkinan status hukumnya berubah dalam proses penyidikan perkara Jiwasraya.
Dalam kondisi tersebut, Tan Kian disebut mencari bantuan Luci Kweek untuk mendapatkan pertemuan dengan Ferry Boboho. Ferry dalam dakwaan diposisikan sebagai orang yang mempunyai kedekatan dengan Febrie Adriansyah.
Pertemuan antara Tan Kian dan Ferry kemudian disebut menjadi titik awal dugaan permintaan dana. Jaksa menyampaikan bahwa Ferry sempat menimbulkan rasa takut pada Tan Kian dengan menyatakan adanya kemungkinan ia dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Posisi Dakwaan dalam Proses Persidangan
Pembacaan surat dakwaan merupakan tahap awal pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Dalam tahap ini, penuntut umum menyampaikan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, dasar hukum yang digunakan, serta rangkaian fakta yang akan dibuktikan melalui persidangan.
Uraian jaksa mengenai dugaan pemerasan Rp55 miliar tersebut belum menjadi putusan pengadilan. Sidang berikutnya akan menentukan bagaimana dakwaan itu diuji, termasuk melalui tanggapan pihak terdakwa, pemeriksaan saksi, bukti surat, serta alat bukti lain yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini juga memperlihatkan pentingnya pemeriksaan terbuka dan pembuktian yang cermat ketika sebuah tuduhan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum. Jabatan penyidikan memiliki peran besar dalam menentukan arah penanganan perkara, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu diuji secara ketat melalui mekanisme hukum.
Bagi publik, persidangan ini menjadi ruang untuk melihat secara langsung sejauh mana penuntut umum dapat membuktikan konstruksi dakwaannya. Di sisi lain, terdakwa memiliki kesempatan yang sama untuk membantah tuduhan, mengajukan keberatan, dan menghadirkan pembelaan sesuai prosedur yang berlaku.
Febrie Adriansyah kini menghadapi proses hukum atas dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Pokok tuduhan berpusat pada uang SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar yang disebut berkaitan dengan upaya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian?Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian matter?Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.