NusaUtama
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengembangan Kasus DJKA, KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum Hipmi Akbar Himawan

Published September 28, 2026 · Updated September 28, 2026 · By David Jackson - nusautama.com

Foto : David Jackson - nusautama.com

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dalam Pengembangan Perkara DJKA

Nusautama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelaah dugaan penerimaan dana senilai Rp3,5 miliar yang dikaitkan dengan mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Akbar Himawan Buchari. Pendalaman itu berada dalam rangkaian pengembangan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan penelusuran tersebut belum berhenti. Penyidik menggunakan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan untuk mengembangkan penanganan perkara DJKA.

"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," kata Taufik kepada wartawan, Senin (28/9).

Pernyataan itu menunjukkan bahwa dugaan aliran uang tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan dan pengumpulan keterangan. Pendalaman penyidikan diperlukan untuk menguji fakta-fakta yang muncul dalam proses perkara, termasuk keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dengan dugaan tindak pidana yang tengah dikembangkan.

Berawal dari Fakta Persidangan Proyek Jalur Kereta Api Medan

Dugaan dana Rp3,5 miliar yang dikaitkan dengan Akbar sebelumnya muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA di wilayah Medan. Kasus itu melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 2 Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.

Eddy merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata. Sementara itu, perkara yang menjerat Muhlis dan Eddy belum berkekuatan hukum tetap karena keduanya masih menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam sidang pada tahap sebelumnya, sejumlah keterangan dan fakta terkait dugaan peredaran uang menjadi perhatian penuntut umum KPK. Salah satu hal yang mencuat adalah dugaan aliran Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan. Fakta yang muncul di persidangan dapat menjadi bahan bagi penegak hukum untuk menentukan perlu atau tidaknya pendalaman lebih lanjut melalui penyidikan lain.

Pengembangan perkara tidak serta-merta berarti setiap pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tahap ini digunakan untuk memeriksa kesesuaian keterangan, dokumen, aliran dana, serta kemungkinan hubungan antarpihak dalam sebuah perkara. Hasil pendalaman nantinya akan menentukan langkah lanjutan yang diambil KPK.

Sejumlah Sprindik Telah Diterbitkan

KPK telah menerbitkan beberapa Sprindik untuk memperluas penanganan dugaan korupsi di lingkungan DJKA. Salah satu pengembangan berkaitan dengan perkara di wilayah Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel.

Keberadaan beberapa Sprindik menggambarkan bahwa penanganan perkara DJKA mencakup lebih dari satu rangkaian dugaan peristiwa. Tiap penyidikan dapat memeriksa proyek, lokasi, pihak, maupun dugaan perbuatan yang berbeda, meski memiliki keterkaitan dengan lingkungan kerja institusi yang sama.

Dalam perkara yang telah masuk tahap penuntutan, jaksa penuntut umum memiliki peran menyampaikan perkembangan fakta persidangan kepada pimpinan KPK. Taufik membenarkan bahwa laporan terkait pengembangan perkara DJKA Medan telah disampaikan pada fase penuntutan.

Laporan tersebut memuat sejumlah hal yang terungkap selama persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan. Selain itu, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan sejumlah pihak dan korporasi.

Bagi penyidik, fakta sidang dapat menjadi pintu untuk menilai apakah ada rangkaian peristiwa lain yang belum sepenuhnya terungkap. Namun, tiap informasi tetap harus diuji melalui prosedur penyidikan, bukan hanya didasarkan pada satu keterangan atau satu dokumen.

Hasil Gelar Perkara Masih Ditunggu

KPK juga telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas temuan yang berkaitan dengan pengembangan kasus DJKA. Forum tersebut digunakan untuk menilai bahan yang telah dihimpun serta membahas arah penanganan berikutnya.

"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," ucap Taufik.

Dengan masih berlangsungnya proses tersebut, KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan aliran dana Rp3,5 miliar. Publik perlu membedakan antara fakta yang terungkap dalam persidangan, dugaan yang sedang diuji oleh penyidik, dan pembuktian hukum yang nantinya diputuskan melalui mekanisme peradilan apabila suatu perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Akbar Himawan Buchari juga dikenal sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Dalam konteks lain, ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan usia calon presiden. Pernyataan tersebut merupakan hal terpisah dari pendalaman perkara DJKA yang sedang dilakukan KPK.

Perkembangan hasil ekspose akan menjadi penentu penting bagi kejelasan arah penyidikan. Sampai ada keputusan lanjutan dari lembaga antirasuah, dugaan aliran dana itu tetap berada dalam tahap pendalaman perkara pengembangan DJKA.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pengembangan Kasus DJKA KPK Dalami Dugaan?

Pengembangan Kasus DJKA KPK Dalami Dugaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengembangan Kasus DJKA KPK Dalami Dugaan matter?

Pengembangan Kasus DJKA KPK Dalami Dugaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.