NusaUtama
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By David Jackson - nusautama.com

Foto : David Jackson - nusautama.com

Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie

Nusautama.com – Sebelum surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diterbitkan, penyidik wajib menyelesaikan terlebih dahulu perkara pidana asalnya. Prinsip inilah yang menjadi inti Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, sebagaimana ditegaskan oleh ahli hukum pidana Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia (UII) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8). Keterangan ahli tersebut membuka kembali perdebatan lama tentang batas kewenangan penyidik ketika menangani perkara TPPU tanpa kejelasan pidana asal.

Kronologi Gugatan Praperadilan

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengajukan gugatan praperadilan terhadap sejumlah tindakan paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Tindakan yang digugat mencakup penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediamannya kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor, yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan logam mulia seberat 74 kilogram beserta sejumlah valuta asing. Barang-barang itu kemudian disita sebagai bukti untuk perkara yang diduga terkait TPPU. Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan apakah langkah tersebut sah secara prosedural mengingat pidana asalnya belum teridentifikasi secara pasti. Gugatan praperadilan ini menjadi ujian bagi mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan paksa aparat penegak hukum.

Pandangan Ahli: Pidana Asal Jadi Prasyarat Mutlak

Di ruang sidang, Febri Diansyah mengajukan pertanyaan langsung kepada Mahrus: apakah penyidik wajib membuktikan kepemilikan dan asal-usul harta sebelum menaikkan perkara ke tahap TPPU. Pertanyaan itu menyentuh inti persoalan hukum yang selama ini menjadi titik rawan dalam penanganan perkara pencucian uang di Indonesia.

"Kalau ditemukan barang bukti katakanlah logam mulia dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemiliknya? Dari mana asalnya? Kapan berubah bentuk? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?"

Mahrus menjawab tanpa keraguan bahwa status kepemilikan dan riwayat harta harus dipertegas terlebih dahulu melalui penyidikan pidana asal. Menurutnya, tujuan tahap itu adalah memastikan apakah harta yang ditemukan benar-benar hasil kejahatan dan memiliki kaitan langsung dengan pihak yang diduga pelaku. Tanpa verifikasi tersebut, penyidik berisiko menyita harta orang yang tidak bersalah atau mengaburkan batas antara kekayaan sah dan hasil tindak pidana.

"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu."

Ia menambahkan bahwa meskipun TPPU mencakup berbagai bentuk perbuatan—menempatkan, menghibahkan, atau mentransfer harta—unsur objektifnya selalu merujuk pada kekayaan yang bersumber dari tindak pidana. Selama pidana asal belum teridentifikasi secara jelas, penerbitan sprindik TPPU belum dapat dilakukan secara sah.

"Dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya belum ada Sprindik tentang TPPU-nya."

FAQ: Hal yang Perlu Dipahami

Apa hubungan antara TPPU dan pidana asal?

Related Reading