Polisi Belum Tahan Ruben Onsu karena Dinilai Tidak Hambat Penyidikan
Penahanan Belum Diterapkan pada Ruben Onsu dalam Kasus Penggelapan Rp 3,5 Miliar
Kooperatif Selama Penyidikan
Nusautama.com – Kepolisian memastikan bahwa Ruben Onsu, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bernilai Rp 3,5 miliar, belum dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil mengingat sang artis dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung dan selalu menyampaikan keterangan yang sesuai dengan fakta.
"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dasar Hukum Penahanan
Menurut Iskandarsyah, ketentuan mengenai syarat penahanan tersangka termaktub dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa Ruben tidak pernah mengabaikan pemanggilan dari penyidik sebanyak dua kali secara beruntun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di samping itu, pihak kepolisian menilai Ruben tidak melakukan upaya melarikan diri maupun menghambat jalannya penyidikan.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ucapnya.
Jadwal Pemeriksaan Lanjutan
Terkait langkah berikutnya, Ruben dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status tersangka pada Jumat, 28 Agustus.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polisi Belum Tahan Ruben Onsu?Polisi Belum Tahan Ruben Onsu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polisi Belum Tahan Ruben Onsu matter?Polisi Belum Tahan Ruben Onsu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.