NusaUtama
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Hingga 2028 Mendatang

Published Oktober 25, 2026 · Updated Oktober 25, 2026 · By Charles Miller - nusautama.com

Foto : Charles Miller - nusautama.com

Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Diundur hingga 2028

Nusautama.com – Pemerintah memutuskan memperpanjang waktu bagi usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Tenggat yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026 kini ditunda sampai 2028, memberi pelaku UMKM tambahan waktu selama dua tahun untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurahman menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi target sertifikasi.

“Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026. Tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028,” ujarnya di Makassar, Minggu (25/10).

Persiapan Administrasi Masih Menjadi Kendala

Perpanjangan ini memberi ruang bagi UMKM yang belum menyelesaikan proses administrasi dan penyiapan dokumen pendukung. Bagi banyak pemilik usaha kecil, pemenuhan persyaratan sertifikasi dipandang sebagai pekerjaan tambahan di tengah kegiatan operasional sehari-hari, mulai dari produksi, pelayanan konsumen, pengadaan bahan baku, hingga pencatatan usaha.

Maman menjelaskan bahwa penerapan kewajiban secara penuh dinilai belum berada pada waktu yang ideal karena pencapaian target masih belum optimal. Aspirasi dari lapangan menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha membutuhkan masa transisi yang lebih panjang untuk memahami tahapan serta menyiapkan kelengkapan yang diminta.

“Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM dan umumnya itu karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya, sehingga diputuskan untuk ditunda batas akhirnya,” katanya.

Dengan perubahan tenggat tersebut, pelaku UMKM tidak perlu memandang sertifikasi halal sebagai kebutuhan yang harus diselesaikan secara tergesa-gesa dalam waktu dekat. Namun, penundaan juga dapat menjadi kesempatan untuk melakukan persiapan secara bertahap, sehingga pengajuan sertifikasi nantinya dapat dilakukan dengan dokumen yang lebih tertata dan informasi usaha yang lebih lengkap.

Arti Penting Produk Halal bagi Pelaku Usaha

Sertifikasi halal berkaitan dengan kepastian bagi konsumen atas produk yang digunakan atau dikonsumsi. Dalam kegiatan usaha makanan dan minuman, perhatian terhadap kehalalan tidak hanya menyangkut produk akhir, tetapi juga bahan yang dipakai serta proses pengolahannya. Karena itu, kesiapan administrasi dan data pendukung menjadi bagian penting dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Isu penyediaan makanan halal juga memiliki kaitan dengan perkembangan wisata ramah Muslim. Dalam berbagai kegiatan kuliner, ketersediaan pilihan makanan halal dapat menjadi salah satu unsur yang diperhatikan pengunjung. Suasana Gebyar Kuliner Jakarta Halal Viral di Kota Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (19/7/2026), mencerminkan perhatian terhadap produk kuliner halal dalam aktivitas masyarakat dan pengembangan destinasi.

Bagi UMKM, masa penundaan hingga 2028 dapat dimanfaatkan untuk membenahi pencatatan bahan, menyusun dokumen usaha, dan memastikan proses produksi berjalan secara konsisten. Langkah-langkah tersebut dapat membantu pemilik usaha mengurangi hambatan ketika kewajiban sertifikasi halal kembali memasuki batas waktu yang ditetapkan.

Tambahan Waktu Bukan Penghentian Kewajiban

Kebijakan pemerintah ini bukan penghapusan kewajiban sertifikasi halal, melainkan penyesuaian jadwal pelaksanaannya. Pelaku UMKM tetap perlu memahami bahwa batas akhir telah bergeser ke 2028. Artinya, periode tambahan dua tahun tersebut menjadi masa persiapan yang penting bagi usaha yang belum memenuhi target.

Keputusan penundaan diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaku UMKM yang masih berproses, tanpa menambah tekanan terhadap kegiatan usaha mereka. Pemerintah merespons kondisi di lapangan dengan memberi kelonggaran waktu, terutama bagi usaha kecil yang menghadapi beban administratif dan kebutuhan dokumen pendukung.

Dalam dua tahun ke depan, perhatian utama pelaku usaha dapat diarahkan pada kesiapan yang praktis dan sesuai kebutuhan bisnis masing-masing. Pengusaha dapat mulai menginventarisasi dokumen, memastikan informasi bahan baku tersedia, serta menata proses kerja agar lebih mudah dipertanggungjawabkan saat mengajukan sertifikasi.

Dengan persiapan yang dilakukan secara bertahap, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menghadapi penerapan kewajiban pada 2028 secara lebih siap. Penundaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan produk halal tetap menjadi bagian dari agenda yang perlu diperhatikan dalam perkembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM?

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM matter?

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.