Latest Program: Peringatan Pakar Soal Pelanggaran HAKI dalam Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
Latest Program – Dalam rangkaian Latest Program, para ahli hukum tata negara memperingatkan potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang mungkin terjadi akibat wacana penyeragaman kemasan rokok. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang penstandaran desain kemasan rokok dan rokok elektronik saat ini memicu perdebatan antara kepentingan negara dalam mengurangi konsumsi tembakau dan perlindungan hak merek yang dijamin konstitusi. Kebijakan ini, yang menjadi bagian dari Latest Program, memperlihatkan konflik antara kebutuhan regulasi dan perlindungan ekonomi merek.
Perbedaan Prioritas dalam Kebijakan
Menurut Airlangga Surya Nagara, pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), HAKI melindungi hak pemilik merek untuk membedakan produk di pasar. “Penyeragaman warna kemasan bisa mengurangi daya tarik merek, sehingga berpotensi melanggar prinsip HAKI yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016,” jelasnya. Ia menekankan bahwa perubahan dalam desain kemasan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan aturan teknis, agar tidak mengancam hak ekonomi perusahaan. Namun, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat.
“Kebijakan ini harus proporsional dan non-diskriminatif, tetapi jangan sampai mengabaikan hak merek yang telah dibangun selama bertahun-tahun,” tambah Airlangga.
Respons dari Sektor Industri
Dalam Latest Program, asosiasi industri rokok dan rokok elektronik juga memberikan tanggapan. Mereka khawatir bahwa pengaturan kemasan seragam akan mengurangi daya saing merek, terutama bagi produsen kecil yang tidak memiliki dana untuk mengadaptasi desain baru. “Jika tidak ada perlindungan yang memadai, banyak perusahaan bisa kehilangan pangsa pasar,” kata salah satu pengurus industri. Selain itu, kemasan yang monoton mungkin mengurangi kejelasan informasi kesehatan bagi konsumen, meskipun tujuannya baik.
Analisis Hukum terhadap Kebijakan
Analisis hukum menunjukkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa berujung pada sengketa hukum jika tidak dibuat secara jelas. UU HAKI menyebutkan bahwa merek yang dipatenkan berhak menentukan ciri khas desain produk. Jika pemerintah memaksa penggunaan warna atau gambar tertentu tanpa konsultasi dengan pemilik merek, maka ada kemungkinan pelanggaran hak ekonomi. “Pemerintah perlu menyeimbangkan antara kepentingan publik dan hak intelektual, agar tidak menimbulkan konflik besar,” kata Airlangga.
Sebagai bagian dari Latest Program, kebijakan ini juga memperhatikan aspek edukasi. Kemasan yang memiliki warna seragam dianggap lebih mudah dipahami oleh masyarakat, terutama anak-anak, untuk mengenali risiko konsumsi rokok. Namun, kekhawatiran terhadap pelanggaran HAKI tetap mengemuka, terlebih jika desain kemasan yang diusulkan mengabaikan elemen kreatif yang telah diinvestasikan perusahaan selama bertahun-tahun.
Kebijakan Internasional sebagai Referensi
Beberapa negara seperti Inggris dan Australia telah mengadopsi kebijakan serupa, tetapi dengan pendekatan yang lebih bertahap. Contohnya, di Inggris, kemasan rokok diwajibkan menggunakan gambar peringatan kesehatan yang mencolok, tetapi desain merek tetap diperbolehkan. Dalam Latest Program, Indonesia mungkin bisa mengambil pelajaran dari negara-negara tersebut dengan mempertimbangkan keberagaman desain kemasan sebagai bagian dari regulasi. Selain itu, ada kebijakan yang memperbolehkan penggunaan warna dominan sebagai indikator risiko kesehatan, tanpa melanggar hak merek.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa peraturan teknis tidak menjadi alat untuk mengabaikan HAKI, tetapi justru memperkuat perlindungan bagi industri,” imbuh Airlangga.
Langkah Solusi untuk Mengoptimalkan Kebijakan
Untuk menyeimbangkan dua kepentingan tersebut, Airlangga menyarankan pemerintah memberikan ruang bagi pemilik merek untuk menyesuaikan desain kemasan sesuai dengan konsep HAKI. Misalnya, dengan memperbolehkan penggunaan warna tertentu yang tetap mengandung peringatan kesehatan, tetapi tidak menghilangkan identitas merek. “Jika ada pengaturan yang ketat, seharusnya dibuat melalui undang-undang, bukan aturan teknis,” katanya. Dalam Latest Program, kebijakan ini juga bisa diuji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara nasional, agar tidak menimbulkan efek samping yang signifikan.
