𝕏 f WA
Internasional

Menlu Palestina: Pemindahan Sejumlah Kedubes ke Yerusalem Melanggar Piagam PBB

Menlu Palestina: Pemindahan Sejumlah Kedubes ke Yerusalem Melanggar Piagam PBB
Foto : Robert Moore - nusautama.com

Menlu Palestina: Yerusalem Bukan Milik Israel

Nusautama.com – Menlu Palestina, Varsen Aghabekian Shahin, secara tegas menyatakan bahwa keputusan beberapa negara untuk memindahkan kedutaan besar mereka ke Yerusalem merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks ketegangan yang terus meningkat di wilayah Palestina-Israel, di mana status Yerusalem menjadi salah satu isu paling sensitif dalam diplomasi internasional.

Menurut Menlu Palestina, langkah-langkah unilateral yang diambil oleh negara-negara asing tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum internasional, tetapi juga dianggap sebagai upaya untuk menormalisasi pendudukan Israel di wilayah-wilayah Palestina yang masih disengketakan. Shahin menekankan bahwa setiap tindakan yang melegitimasi kehadiran Israel di Yerusalem akan berdampak negatif terhadap hak-hak fundamental rakyat Palestina.

“Kami menganggap langkah-langkah semacam itu sebagai pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB mengenai kota suci tersebut, status hukum dan politiknya, serta hak-hak yang adil dan sah bagi rakyat Palestina,” kata Menlu Palestina kepada RIA Novosti, dilansir dari Antara, Kamis (30/7).

Reaksi Internasional dan Dampaknya

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang pemindahan kedutaan ke Yerusalem semakin intensif. Somaliland menjadi negara terbaru yang membuka kedutaan besarnya di Yerusalem, meskipun pengakuan internasional terhadap wilayah Afrika ini masih terbatas. Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Menlu Palestina yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap rakyat Palestina.

Nauru, negara kepulauan kecil di Samudra Pasifik, diperkirakan akan menjadi negara ke-10 yang membuka kedutaan besarnya di Yerusalem. Keputusan ini datang di tengah klaim Palestina yang menyatakan Yerusalem Timur sebagai ibu kota mereka. Menlu Palestina menegaskan bahwa pemindahan kedutaan-kedutaan asing ini memberikan legitimasi internasional terhadap pendudukan Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Shahin juga menyoroti bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian secara terang-terangan terhadap berbagai resolusi PBB. Menurutnya, Israel telah bertindak dengan kekejaman yang luar biasa di seluruh wilayah yang didudukinya, termasuk di Yerusalem, Tepi Barat, dan Jalur Gaza. Setiap negara yang memindahkan kedutaannya ke Yerusalem dianggap telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

Polisi perbatasan Israel mengambil posisi di dekat kompleks Al-Aqsa, sementara ketegangan meningkat selama bentrokan dengan warga Palestina di Kota Tua Yerusalem, Palestina (5/4/2023). ANTARA/REUTERS/

Pihak berwenang Palestina menilai bahwa pemindahan kedutaan-kedutaan asing ke Yerusalem bukan hanya masalah simbolis, tetapi memiliki implikasi politik dan hukum yang signifikan. Shahin menjelaskan bahwa tindakan ini memberikan pukulan telak terhadap prospek tercapainya perdamaian berdasarkan prinsip dua negara bagi dua bangsa. Tanpa penghormatan terhadap resolusi PBB, proses perdamaian akan terus terhambat.

Menlu Palestina juga menekankan pentingnya solidaritas internasional dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina. Ia menyerukan kepada komunitas internasional untuk tidak mengakui langkah-langkah unilateral yang merugikan Palestina. Shahin berharap bahwa dengan tekanan diplomatik yang lebih kuat, negara-negara lain akan mempertimbangkan kembali keputusan mereka untuk memindahkan kedutaan ke Yerusalem.

Sebagai penutup, Menlu Palestina menyatakan bahwa status Yerusalem harus ditentukan melalui negosiasi yang adil dan inklusif. Ia menegaskan bahwa rakyat Palestina tidak akan pernah menerima solusi yang mengabaikan hak-hak mereka atas kota suci tersebut. Dengan demikian, pernyataan Menlu Palestina ini menjadi sinyal kuat bagi dunia internasional untuk lebih memperhatikan dinamika politik di wilayah Palestina-Israel.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *