𝕏 f WA
Kasuistika

6 Alasan Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Bebas Lewat Praperadilan

Enam Alasan Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Nusautama.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan ini dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan tujuan utama membatalkan status tersangka serta penahanan yang dijatuhkan kepadanya. Langkah hukum ini didasarkan pada sejumlah argumen kuat yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan secara terpisah kepada dua lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya melalui Kortas Tipikor Polri. Kuasa hukum Febrie optimis bahwa permohonan ini akan dikabulkan mengingat adanya enam alasan hukum yang mendasari pengajuan tersebut.

Argumen Hukum yang Mendasari Pengajuan

Pada kesempatan hari ini kami tim kuasa hukum praperadilan Dr. Febrie Adriansyah perlu menyampaikan enam pokok persoalan,” ujar Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

1. Penerapan Pasal KUHP Lama yang Telah Dicabut

Salah satu alasan utama adalah penggunaan pasal-pasal KUHP lama yang sebenarnya telah dicabut. Firman Wijaya menjelaskan bahwa penyidik menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU bersama dengan Pasal 607 KUHP dalam kasus ini. Namun, pasal-pasal tersebut sebenarnya telah dicabut melalui Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP Baru.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyidik diwajibkan menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka. Menurut Firman, asas ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga diakui secara internasional. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) ICCPR, Piagam Hak Fundamental Uni Eropa, serta yurisprudensi Mahkamah Eropa dalam perkara Berlusconi.

Asas ini bukan kekhususan Indonesia. Ia berlaku universal dan diakui sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia, bukan kemurahan hati aparat penegak hukum,” tegas Firman.

2. Delik Trading in Influence Tanpa Payung Hukum Domestik

Alasan kedua berkaitan dengan delik trading in influence atau perdagangan pengaruh. Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026, penyidik menyebutkan adanya tindak pidana perdagangan pengaruh. Meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC, belum terdapat undang-undang domestik yang secara resmi mengesahkan delik ini sebagai tindak pidana.

Mahkamah Agung juga telah mempertegas posisi ini melalui Putusan No. 97 PK/Pid.Sus/2019. Dengan demikian, penerapan delik ini dalam kasus Febrie Adriansyah dianggap kurang memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat domestik.

Proses Hukum yang Akan Dilanjutkan

Dengan enam alasan hukum tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meyakini bahwa gugatan praperadilan akan berhasil membebaskan kliennya dari status tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Proses pemeriksaan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi mantan pejabat tinggi tersebut.

Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini, keputusan pengadilan nanti akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Tim kuasa hukum juga berencana untuk terus melakukan advokasi hukum sesuai dengan perkembangan kasus.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan keberatan terhadap penahanan, penghentian penyidikan, atau penetapan tersangka oleh penyidik.

Kapan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan? Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan pada Rabu, 5 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ke lembaga mana saja gugatan diajukan? Gugatan praperadilan diajukan kepada dua lembaga, yaitu Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya melalui Kortas Tipikor Polri.

Apa tujuan utama pengajuan praperadilan ini? Tujuan utamanya adalah membatalkan status tersangka serta penahanan yang dijatuhkan kepada Febrie Adriansyah.

Berapa jumlah alasan hukum yang diajukan? Tim kuasa hukum mengajukan enam alasan hukum dalam pengajuan praperadilan ini.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *