DJP Temukan Modus Penghindaran Pajak dengan Membagi Usaha
DJP Kuak Modus Penghindaran Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengungkap adanya upaya pengusaha untuk memecah bisnis mereka menjadi beberapa perusahaan terbatas (PT) atau komanditaire vennootschap (CV). Tujuan utamanya adalah mempertahankan penggunaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen, yang berlaku untuk usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.
Kasus Khusus dalam Data DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pihaknya mengamati pola pengusaha yang membentuk perusahaan baru ketika omzet bisnis mereka hampir mencapai ambang batas tertentu. “Misalnya, ketika kita mengamati tren pengusaha. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV,” katanya, dikutip Rabu (24/6).
“Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi,”
DJP mencatat adanya 14 orang individu yang mengelola lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT atau CV. Selain itu, sekitar 45 orang pribadi tercatat memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha berbentuk PT dan CV. Dengan membagi usaha, mereka mencoba menjaga masing-masing entitas tetap di bawah batas Rp 4,8 miliar, sehingga tetap bisa memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah.
Berdasarkan aturan perpajakan, wajib pajak UMKM orang pribadi diberi fasilitas pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sementara, usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final 0,5 persen. Namun, beberapa pengusaha terlihat memanipulasi ini dengan memecah bisnis.
Inge menambahkan bahwa dalam bentuk CV, omzet cenderung meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat. Setelah memasuki tahun kelima, bisnis tersebut mulai menurun. Sebagai akibatnya, muncul lagi CV baru yang diproduksi agar tetap memenuhi kriteria UMKM.
