Bos Gas Tawa Whip Pink Ditahan Bareskrim, Pengacara Minta Uji Hukum
Nusautama.com – Dua pimpinan perusahaan Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya merupakan pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera atau yang lebih dikenal dengan singkatan SSS. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Rabu (22/7), kedua individu tersebut kemudian ditahan mulai pukul 23.24 WIB di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kasus ini menarik perhatian publik mengingat status mereka sebagai Bos Gas Tawa Whip Pink yang selama ini dikenal luas di masyarakat.
Rizky Hariyo Wibowo, yang bertindak sebagai penasihat hukum bagi kedua tersangka, menyampaikan pandangannya kepada wartawan di kantor Bareskrim Polri pada Kamis (23/7). Ia mengkritik penggunaan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dalam kasus ini. Menurutnya, penerapan pasal tersebut kurang tepat mengingat sejak awal kedua kliennya telah memasarkan gas N2O dengan merek Whip Pink untuk keperluan industri bahan tambahan pangan.
“Jadi, yang perlu dipahami itu, untuk gas N2O itu tidak hanya masuk dalam segmen tunggal. Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda,” terang dia pada Kamis (23/7).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pemilik PT SSS telah memberikan peringatan kepada para pembelinya agar tidak menyalahgunakan produk gas tersebut. Proses penyaringan dilakukan secara ketat terhadap setiap calon pembeli Whip Pink yang datang ke PT SSS. Hal ini bertujuan agar hanya pihak tertentu yang dapat mengakses produk tersebut. Selain itu, setelah muncul banyak kasus penyalahgunaan Whip Pink, para klien sempat menghubungi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Rizky menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Februari 2026, BPOM menerbitkan sebuah surat edaran. Pada hari yang sama, pihaknya menerima panggilan dari BPOM. Dalam pertemuan tersebut, kliennya menanyakan hal-hal yang perlu dilengkapi agar produk Whip Pink tetap bisa diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sudah menjadi satu fenomena (penyalahgunaan Whip Pink), sehingga klien kami untuk menyesuaikan dengan kebutuhan administrasi bila memang ada, klien kami siap untuk melengkapi,” ujarnya.
Meskipun demikian, BPOM saat itu belum memiliki aturan baku yang jelas. Oleh karena itu, kliennya meminta penjelasan terkait izin edar produk namun tidak mendapatkan jawaban tegas. Akibatnya, penjualan Whip Pink tetap berlanjut. Seiring dengan itu, Polri terus melakukan proses hukum hingga akhirnya menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan.
Penasihat hukum kedua tersangka juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk menguji apakah dasar hukum yang digunakan sudah tepat berdasarkan minimal dua alat bukti.
“Kami sudah melakukan upaya dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim (Polri) untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan 2 alat bukti minimum. Itu yang sedang kami uji dalam mekanisme gelar perkara khusus ini,” kata dia.
Proses Penahanan Berlangsung Setelah Pemeriksaan
Kombes Zulkarnain, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, memberikan keterangan terpisah mengenai proses penahanan. Ia menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (22/7). Mereka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak pukul 23.24 WIB. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat posisi Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai Bos Gas Tawa Whip Pink yang memiliki pengaruh signifikan di industri terkait.
