𝕏 f WA
Kasuistika

Kejagung Akan Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan lagi

Kejagung Akan Jemput Paksa Eks Jampidsus Febrie Jika Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan lagi
Foto : Charles Miller - nusautama.com

Febrie Adriansyah Dipanggil Lagi, Siap-Siap Dijemput Paksa

Nusautama.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menghadapi serangkaian pasal dalam perkara korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto dokumentasi oleh Salman Toyibi untuk Jawa Pos.

Jadwal Pemeriksaan Kedua di Gedung Utama

Kejaksaan Agung telah menetapkan jadwal pemeriksaan Febrie sebagai saksi pada hari Jumat, tanggal 24 Juli. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang berlangsung.

Rudi Margono, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), menjelaskan bahwa panggilan kali ini merupakan kesempatan kedua bagi Febrie. Sebelumnya, pada hari Rabu, 22 Juli, mantan pejabat tersebut tidak hadir karena alasan kesehatan.

Proses pemeriksaan akan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Meski demikian, Rudi belum memberikan kepastian mengenai kehadiran Febrie.

“Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilaporkan Antara pada Jumat, 24 Juli.

Rudi juga menyinggung kemungkinan tindakan tegas dari tim penyidik. Jika Febrie kembali absen tanpa keterangan, penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa.

“Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan,” jelasnya.

Sprindik Baru dan Barang Bukti Penting

Tim penyidik Kejagung yang dikenal sebagai Tim 9 baru-baru ini menerbitkan surat penyidikan baru (sprindik) dalam kasus TPPU. Nomor sprindik tersebut adalah Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang resmi dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa penerbitan sprindik baru ini menyusul penerimaan berkas perkara lengkap beserta barang bukti. Barang bukti tersebut mencakup emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, yang diserahkan oleh Polri.

Dalam tahap penyidikan, Tim 9 telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada hari Rabu, 22 Juli. Para saksi tersebut meliputi Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, TS, serta seorang ahli TPPU.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *