𝕏 f WA
Kasuistika

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Geruduk Kejagung, Tuntut Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Geruduk Kejagung, Tuntut Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Foto : Robert Moore - nusautama.com

Koalisi Antikorupsi Desak Kejagung Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah

Nusautama.com – (Syahrul Yunizar/ JawaPos.com)

Kelompok demonstran yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi geruduk di Gedung Kejaksaan Agung pada siang hari Jumat, tanggal 24 Juli. Kedatangan mereka ke Jakarta Selatan ini dilakukan dengan tujuan utama agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat diselesaikan secara tuntas.

Tuntutan dari Atas Mobil Komando

Para pendemo tiba di lokasi sekitar pukul empat belas menit lima belas WIB. Dari atas kendaraan komando, beberapa orator bergantian menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menekankan bahwa kehadiran di Kejagung bukan tanpa alasan, melainkan karena ketidakjelasan arah penanganan kasus Febrie yang sudah berlangsung berminggu-minggu.

“Perkara ini sudah berminggu-minggu, tidak ada kejelasan dari Kejagung,” pekik seorang orator.

Barang Bukti yang Sudah Ditemukan

Sejumlah barang bukti telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik dan diserahkan kepada Kejagung. Di antaranya terdapat uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing seperti USD dan SGD. Selain itu, emas batangan seberat 74 kilogram juga telah disita dari rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Orator tersebut menambahkan bahwa Febrie seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengingatkan agar jaksa agung tidak melindungi anak buahnya sendiri dalam kasus ini.

“Febrie harus ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai jaksa agung melindungi anak buahnya,” kata dia.

Status Pemeriksaan Febrie

Sampai berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih terus berlangsung. Para pendemo membawa spanduk dengan tuntutan serupa, yaitu agar kasus Febrie ditangani sesuai ketentuan yang berlaku mengingat barang bukti sudah jelas terlihat.

Di sisi lain, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini. Namun, mantan jampidsus tersebut belum terlihat oleh awak media di lokasi. Opsi jemput paksa pun masih terbuka jika Febrie kembali tidak hadir.

Sebelumnya, Febrie dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 22 Juli, namun ia beralasan sedang sakit sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Utama Kejagung.

Rudi Margono menegaskan bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu lalu. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit. Untuk itu, Kejagung berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik hari ini dan pihaknya akan terus menggarap kasus mantan pejabat Kejagung tersebut sesuai aturan.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *