KPK Selidiki Pola Pengondisian Audit BPK di Luar Muara Enim
Nusautama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kemungkinan adanya praktik manipulasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melampaui wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Informasi ini terungkap seiring dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan hasil audit BPK atas berbagai proyek pengadaan milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Achmad Taufik Husein, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menguraikan bahwa hasil penggeledahan tim penyidik menunjukkan indikasi pola serupa dalam proses pemeriksaan BPK di daerah lain. Dugaan ini berkaitan dengan upaya mengubah opini audit dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kemudian untuk kegiatan BPK di pemeriksaan yang lain, tentunya karena memang hasil penggeledahan-penggeledahan yang ditemukan oleh tim penyidik itu di kantor perwakilan, artinya tim juga menemukan kegiatan yang sama selain di Muara Enim,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (21/7).
Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah benar-benar terdapat unsur tindak pidana dalam proses audit yang terjadi di wilayah lain.
“Nanti kita akan update apabila memang ada pengembangan penyidikan,” ucap Taufik.
Detail Penyidikan dan Tersangka
Dalam perkara dugaan suap di Muara Enim, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Bobby juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai dugaan pengondisian hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sebab, diduga terdapat permintaan fee Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK, yang kemudian berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap auditor BPK di Pemkab Muara Enim. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.
Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu mengungkap penyerahan uang senilai Rp 500 juta. Uang itu diduga didistribusikan melalui dua jalur, yakni di Jakarta dan Sumatera Selatan.
