𝕏 f WA
Kasuistika

KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, terkait Kasus Rejang Lebong

KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, terkait Kasus Rejang Lebong
Foto : Nancy Anderson - nusautama.com

KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Nusautama.com – KPK Sita Rp 4 Miliar dalam operasi besar-besaran yang dilakukan di kediaman Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini melakukan penggeledahan menyeluruh pada Sabtu (25/7/2026) untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi di Rejang Lebong. Lima koper besar serta sejumlah kardus yang berisi uang tunai diamankan dan kemudian dibawa menuju Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

Detail Penemuan Uang Tunai

Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, KPK berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp 4 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan ini secara resmi kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (26/7). Uang tunai tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk pecahan dan disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah pejabat tersebut.

Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, yang menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang lebih luas.

Latar Belakang Kasus Rejang Lebong

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Sepanjang pekan berjalan, petugas KPK juga memeriksa kantor serta rumah-rumah pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah di wilayah Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti yang tersembunyi atau akan dipindahkan.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Hendri dan sebelas orang lainnya. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu. Operasi ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Selatan.

Kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK resmi mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Kasus ini melibatkan berbagai pihak dari sektor swasta maupun pemerintah daerah yang diduga melakukan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan

Dari berbagai lokasi yang digeledah, KPK menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Menurut Budi, langkah ini bertujuan mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan perkara. Dokumen-dokumen yang diamankan meliputi kontrak kerja, laporan keuangan, dan surat-surat resmi lainnya yang berkaitan dengan proyek-proyek di Rejang Lebong.

Penyidik KPK juga berencana untuk melakukan interogasi lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi-saksi yang telah diamankan. Proses penyidikan ini diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan untuk memastikan semua bukti terkumpul secara lengkap dan valid. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *