KPK Sita Rumah, Toko Retail, dan Salon Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Proses Penyitaan Aset Terus Berlangsung
KPK Sita Rumah – KPK melakukan penyitaan rumah, toko retail, dan salon yang diduga terkait kasus korupsi milik mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memastikan semua aset yang disita tidak digunakan untuk menghalangi proses hukum. Sejumlah aset telah diproses sejak penyelidikan dimulai, termasuk properti yang terletak di berbagai lokasi strategis di Jawa Tengah.
“Pada 15-16 Juni, penyidik menempelkan tanda penyitaan di aset yang sudah disita sebelumnya, seperti tiga toko ritel dan satu salon,” tutur Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam siaran pers, Kamis (18/6).
Penyitaan rumah dan properti lainnya menjadi bagian dari investigasi yang tengah berlangsung terkait dugaan korupsi mantan bupati tersebut. Proses ini mencakup pengumpulan bukti-bukti fisik yang berkaitan dengan alur penyalahgunaan dana publik. Selain itu, KPK juga menyita satu rumah yang terletak di wilayah Semarang, yang diduga terkait penggunaan uang negara secara tidak semestinya.
“Penyidik fokus pada transaksi pembelian aset oleh Fadia Arafiq selama menjabat, termasuk lahan dan properti yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjut Budi.
Pemeriksaan Saksi untuk Mengungkap Jaringan Korupsi
Dalam pengembangan penyelidikan, KPK telah memeriksa 14 saksi di Polres Pekalongan Kota pada Rabu (17/6). Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap transaksi jual beli aset yang terjadi selama Fadia Arafiq menjabat sebagai kepala daerah. Dugaan korupsi yang menimpa mantan bupati melibatkan pembelian tanah yang luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi.
Aset-aset yang disita KPK menunjukkan pola penggunaan dana desentralisasi atau dana yang dikelola oleh pemerintah daerah secara tidak transparan. Dengan menyita properti, penyidik mencoba menghubungkan antara penggunaan dana tersebut dengan keuntungan pribadi yang diduga dialami oleh Fadia Arafiq. Proses ini juga membuka peluang menemukan bukti-bukti tambahan yang bisa digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.
“Pemeriksaan saksi bertujuan memperjelas dugaan pembelian aset selama menjabat, termasuk transaksi tanah yang tersebar di berbagai titik,” jelas Budi Prasetyo.
Pelanggaran Proses Hukum yang Menjadi Fokus
KPK secara aktif memperingatkan pihak-pihak terkait agar tidak menghalangi penyidikan. Dalam kasus ini, penyidik mengatakan bahwa tanda penyitaan yang dipasang di aset harus dihormati oleh semua pihak, termasuk keluarga atau pengelola properti. Tindakan seperti menghancurkan tanda sita atau mengubah lokasi aset dianggap sebagai bentuk gangguan terhadap proses penyelidikan.
Penyitaan rumah dan toko retail menjadi bagian dari upaya mengungkap dugaan kesepakatan korupsi antara Fadia Arafiq dengan pihak-pihak tertentu. Selain itu, KPK juga menekankan bahwa penyitaan ini merupakan langkah untuk menjaga keterbukaan proses hukum dan menjaga kredibilitas institusi. Aset-aset yang disita diharapkan dapat menjadi bukti kritis dalam mengungkap keuntungan yang diduga diperoleh mantan bupati tersebut.
“Penyidik memastikan semua aset yang disita tidak dipakai untuk menghalangi proses hukum, termasuk penyitaan rumah yang terletak di Semarang,” kata Budi Prasetyo.
