Pengusutan Korupsi Kortas Tipidkor jadi Ujian Kredibilitas Kejagung
Proses Penyelidikan Korupsi dan Pengujian Kredibilitas Kejagung
Pengusutan Korupsi Kortas Tipidkor jadi Ujian – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, membagikan penghargaan Indeks Kota Toleran (IKT) 2018 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/12). Kritik terhadap penyelidikan dugaan korupsi yang menimpa seorang pejabat penting di Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sebagai pengujian kredibilitas sistem penegakan hukum Indonesia.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) mendapat perhatian luas karena menemukan bukti-bukti seperti uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar. Dugaan adanya pengaruh dari aparat militer pun menjadi fokus diskusi publik.
Hendardi menegaskan bahwa rangkaian kejadian ini tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, Kejagung harus menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan tanggung jawab dalam menangani kasus yang tengah diperbincangkan masyarakat.
Ia menyoroti sikap defensif yang ditunjukkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Keterbukaan dalam setiap tahapan proses hukum, menurut Hendardi, adalah keharusan agar masyarakat yakin bahwa penyidikan berlangsung secara profesional dan mandiri.
“Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak seseorang dalam proses peradilan, bukan tameng untuk menghindari kritik atau pengawasan dari masyarakat,” tegas Hendardi.
Menurut Hendardi, penggunaan asas tersebut sebagai alat untuk membungkam pertanyaan publik adalah penyimpangan dari tujuan negara hukum. Kasus yang melibatkan pejabat penegak hukum, menurutnya, memerlukan standar akuntabilitas lebih ketat karena berkaitan langsung dengan integritas institusi.
Hendardi juga menyoroti pernyataan Kejagung yang meminta masyarakat tidak mengambil pendirian terkait kasus tersebut. Ia menilai sikap ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, yang memperbolehkan warga negara mengungkapkan pendapat dan mengawasi jalannya penyelidikan.
“Pernyataan yang sembrono dan melecehkan bahkan menghina nalar publik,” cetus Hendardi.
Dalam kasus ini, masyarakat berhak mengeluarkan opini serta memantau proses hukum, terutama ketika ada fakta-fakta yang memicu pertanyaan serius. Temuan uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, menurutnya, wajar menjadi perhatian masyarakat terhadap sumber kekayaan yang terlibat.
