KPK Dorong Perampasan Aset Pejabat yang Tidak Masuk LHKPN
Nusautama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan aturan agar kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas negara. Gagasan tersebut diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai ketentuan yang tegas diperlukan untuk memperkuat kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan kekayaannya. Tidak hanya pejabat yang sama sekali tidak memenuhi kewajiban pelaporan, aset yang jumlahnya ternyata melebihi nilai dalam LHKPN juga dinilai perlu menjadi perhatian dalam pengaturan baru.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10).
Usulan itu menempatkan LHKPN bukan sekadar dokumen administratif. Laporan tersebut diharapkan mencerminkan kondisi kekayaan penyelenggara negara secara jujur, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian antara laporan dan aset yang sesungguhnya, dalam pandangan Tanak, semestinya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Sanksi untuk Pejabat yang Tidak Melapor
Selain mengatur aset yang tidak tercantum atau tidak sesuai dengan LHKPN, KPK juga mengusulkan sanksi terhadap pejabat yang wajib melapor namun tidak melaksanakan kewajibannya. Tanak menyampaikan bahwa kekayaan pejabat dalam kategori tersebut dapat menjadi objek perampasan melalui undang-undang perampasan aset.
“Termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi yang digunakan untuk mencatat kekayaan penyelenggara negara. Melalui pelaporan tersebut, perubahan harta pejabat dapat ditelusuri dan diperiksa apabila muncul dugaan ketidakwajaran. Karena itu, kelengkapan data menjadi unsur penting agar fungsi pengawasan tidak berhenti pada formalitas pengisian laporan.
Tanak menekankan bahwa ancaman perampasan dapat menjadi pendorong bagi penyelenggara negara untuk lebih serius dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi ruang bagi penyampaian data kekayaan yang tidak akurat atau sengaja tidak diungkapkan.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Perlu Mekanisme Keberatan
Meski mendorong aturan yang kuat, Tanak juga mengusulkan adanya mekanisme bagi pejabat yang keberatan ketika negara melakukan upaya perampasan terhadap asetnya. Pengaturan tersebut penting agar proses penegakan hukum tetap memberikan ruang bagi pihak yang terdampak untuk menjelaskan asal-usul maupun status harta yang dipersoalkan.
Keberadaan mekanisme keberatan dapat membantu memastikan proses perampasan dilakukan secara terukur. Di satu sisi, negara memiliki instrumen untuk menindak ketidakpatuhan dan ketidaksesuaian laporan kekayaan. Di sisi lain, pihak yang merasa haknya terdampak tetap dapat menempuh prosedur yang tersedia dalam undang-undang.
Pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini berkaitan dengan kebutuhan negara untuk menangani aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dalam konteks usulan KPK, pengaturan mengenai LHKPN akan menambahkan penekanan pada kewajiban transparansi bagi penyelenggara negara.
Bagi masyarakat, LHKPN berperan sebagai salah satu sarana untuk melihat komitmen pejabat terhadap keterbukaan. Informasi kekayaan yang disampaikan dengan benar dapat mendukung pengawasan publik serta memperkuat kepercayaan terhadap institusi pemerintahan. Sebaliknya, laporan yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul harta yang tidak dijelaskan.
Istilah Perampasan Dinilai Tetap Relevan
Tanak juga meminta agar istilah “perampasan” tetap dipertahankan dalam RUU Perampasan Aset. Ia memandang nomenklatur tersebut lebih tepat dibandingkan penggunaan istilah lain, terutama karena istilah serupa telah dikenal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.
Pertahankan istilah yang telah digunakan dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi dinilai dapat membantu menjaga konsistensi pengaturan. Konsistensi bahasa hukum juga penting agar pelaksanaan aturan, pemahaman aparat, dan pengawasan masyarakat memiliki rujukan yang lebih jelas.
Usulan KPK tersebut pada akhirnya menyoroti dua hal utama: kewajiban pejabat untuk menyampaikan LHKPN secara benar dan kebutuhan akan konsekuensi tegas jika kewajiban itu diabaikan. Pembentukan aturan perampasan aset diharapkan tidak hanya berfokus pada penindakan, melainkan juga memperkuat budaya transparansi dalam penyelenggaraan negara.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum?
KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum matter?
KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Tercantum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
