𝕏 f WA
Nasional

Meeting Results: Gaduh Draf RUU HAM Terbaru: Independensi Komnas HAM Dipertanyakan, Menguat atau Malah Dikontrol?

Meeting Results: Gaduh Draf RUU HAM Terbaru: Independensi Komnas HAM Dipertanyakan, Menguat atau Malah Dikontrol?

RUU HAM Terbaru: Pertanyaan tentang Independensi Komnas HAM

Proses Pembahasan RUU HAM dalam Forum Diskusi

Meeting Results menjadi fokus utama dalam acara diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Badan Legislatif, khususnya Komite I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tengah menggodok draf RUU HAM terbaru sebagai bagian dari upaya merevisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1999. Meski dianggap akan memperkuat kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga negara, draf yang dibahas dalam Meeting Results justru memicu polemik di kalangan akademisi dan aktivis karena adanya pasal-pasal yang dinilai mengandung ambiguitas.

Meeting Results kali ini mengungkapkan beberapa perubahan signifikan, termasuk pergeseran kuasa dalam proses seleksi anggota Komnas HAM. Selain itu, istilah-istilah yang diusulkan dalam draf dianggap berpotensi menurunkan independensi lembaga tersebut. Beberapa anggota tim penyusun menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk menyelaraskan kembali peran Komnas HAM dengan kebijakan pemerintah, sementara kritikus mengkhawatirkan kemungkinan intervensi politik yang lebih besar.

Kedudukan Komnas HAM dalam RUU Terbaru

Dalam Meeting Results, Komnas HAM dinyatakan sebagai lembaga negara yang memiliki dasar konstitusional kuat. Hal ini berbeda dari UU HAM lama yang hanya mengakui Komnas HAM sebagai institusi negara. Dengan draf terbaru, lembaga ini diharapkan memiliki otoritas lebih untuk mengawasi pelanggaran HAM, baik di tingkat kebijakan maupun tindakan langsung.

Sejumlah ahli hukum menilai bahwa peningkatan status Komnas HAM dalam RUU terbaru bisa menjadi langkah yang tepat, asalkan dipastikan tidak diarahkan oleh kekuatan politik. “Jika anggota Komnas HAM dipilih berdasarkan kinerja yang dinilai oleh pihak luar, maka independensi mereka bisa dipertahankan. Namun, jika proses seleksi tetap dipegang oleh DPR, maka draf ini bisa jadi alat kontrol,” jelas Hafiz, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dalam diskusi yang dipandu oleh tim penyusun RUU.

Meeting Results menunjukkan bahwa penyusunan RUU HAM terbaru memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk kritik terhadap struktur pemerintahan. Pasal 95 yang mengatur syarat calon anggota Komnas HAM, misalnya, diperketat agar tidak ada pegawai militer atau polisi aktif yang masuk. Namun, beberapa pihak menganggap syarat tersebut bisa terlalu sempit dan mengurangi keberagaman pendapat di lembaga tersebut.

Perubahan Sistem Seleksi Anggota Komnas HAM

Meeting Results juga membahas perubahan dalam sistem seleksi anggota Komnas HAM. Dalam UU lama, perekrutan anggota dilakukan melalui proses politik yang terbuka, sementara RUU terbaru memperketat aturan tersebut dengan memperkenalkan mekanisme seleksi berdasarkan peringkat kinerja. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk meminimalisasi pengaruh dominan dari partai politik dalam memilih komisioner.

“Dengan metode baru ini, DPR hanya menjadi pihak yang mengakui hasil seleksi dari pansel, bukan mengontrolnya secara langsung,” ujar Hafiz. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bisa mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga memicu kekhawatiran bahwa pansel bisa terpengaruh oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

Kritik terhadap Ambiguitas Pasal-Pasal RUU

Meeting Results menyoroti adanya pasal-pasal yang dinilai samar, seperti pasal yang mengatur pengawasan pelanggaran HAM. Lisda Syamsumardian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, mengingatkan bahwa RUU HAM terbaru perlu mencakup lebih banyak aspek, termasuk pengawasan terhadap eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) dan kehutanan. “Jika hanya fokus pada pelanggaran fisik, maka ruang lingkup perlindungan HAM akan terbatas. Kita harus memastikan bahwa lingkungan dan masyarakat juga dilindungi,” tambah Lisda.

Di sisi lain, beberapa anggota DPR menganggap draf RUU HAM terbaru memperkuat independensi Komnas HAM karena mengandalkan mekanisme penilaian berbasis kinerja. Namun, para kritikus menilai bahwa proses ini masih bisa dikontrol oleh kekuatan politik yang berpengaruh di dalam pansel. “Meeting Results menunjukkan bahwa ada upaya untuk menyelaraskan antara otonomi Komnas HAM dan kontrol dari pemerintah,” kata salah satu peserta diskusi.

Konsensus yang tercapai dalam Meeting Results adalah perlunya penyesuaian struktur pengawasan HAM agar lebih efektif. Namun, tantangan terbesar tetaplah memastikan independensi Komnas HAM tidak terkorbankan. Sejumlah pihak menilai bahwa RUU ini seharusnya menjadi pedoman untuk melindungi masyarakat, bukan alat kontrol politik yang semakin menguat.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *