𝕏 f WA
Nasional

New Policy: Profil Kuntadi, Kepala BPA Kejagung yang Diusulkan jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

New Policy: Profil Kuntadi, Kepala BPA Kejagung yang Diusulkan jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

New Policy: Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

New Policy – Menyusul pengumuman baru dalam rangka New Policy reformasi sistem kejaksaan, nama Kuntadi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, kembali menjadi sorotan publik. Surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan bahwa Kuntadi menjadi salah satu kandidat utama untuk mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri. Dalam surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026, yang ditandatangani pada 13 Juli 2026, dijelaskan bahwa New Policy ini mencakup rekomendasi rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.

Konteks New Policy ini semakin relevan setelah peran Febrie Adriansyah dalam beberapa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi bahan perdebatan. Penggantian Jampidsus dalam New Policy diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum dalam bidang pidana khusus. Kuntadi, yang diangkat sebagai Kepala BPA pada 20 November 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025, menjadi pilihan yang dianggap mampu membawa perubahan signifikan di sektor hukum tersebut.

“Ya, dalam kerangka New Policy ini, nama Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus sebagai pengganti Febrie Adriansyah,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Dalam New Policy yang diusung, Kuntadi akan menggantikan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus sejak 2022. Keputusan pengangkatan ini diumumkan setelah surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026. Proses ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan untuk menyesuaikan struktur kepemimpinan dengan kebutuhan reformasi institusional.

New Policy ini juga mencakup perubahan struktur organisasi kejaksaan, termasuk penyederhanaan sistem pemulihan aset dan peningkatan keterbukaan dalam pengambilan keputusan. Kuntadi, yang lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, memiliki pengalaman luas dalam penanganan kasus korupsi, baik sebagai jaksa penyidik maupun kepala badan. Kemampuannya dalam New Policy diharapkan dapat menjamin transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum.

Konteks Jabatan dan Peran Kuntadi dalam New Policy

Kepemimpinan Kuntadi di BPA Kejaksaan Agung dianggap sebagai langkah strategis dalam New Policy untuk memperkuat pengelolaan aset yang dikorupsi. Sebagai seorang jaksa yang terbukti mampu mengungkap kasus besar, Kuntadi diharapkan dapat menjalankan tugas Jampidsus secara lebih profesional. Pemilihan nama Kuntadi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan memastikan kejaksaan menjadi institusi yang mampu menegakkan hukum tanpa tekanan politik.

Konteks New Policy ini menjelaskan bahwa pergantian Jampidsus bukan hanya tentang penyusunan rencana kebijakan, tetapi juga tentang kesiapan kandidat untuk menangani tugas yang kompleks. Dalam New Policy, peran Jampidsus menjadi lebih signifikan, terutama dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang terus berkembang. Kuntadi, dengan pengalaman dalam penanganan kasus, dipercaya mampu mengemban tanggung jawab ini secara maksimal.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *