Video Viral di Lubuk Pakam Mengingatkan Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Nusautama.com – Sebuah rekaman yang menunjukkan seorang pelajar tiba di kantor BNI Lubuk Pakam dengan menggunakan ambulans serta tempat tidur pasien telah menjadi pengingat berharga bagi para keluarga penerima Program Indonesia Pintar. Mereka perlu memahami betul tahapan aktivasi rekening sebelum datang ke bank penyalur.
Proses aktivasi rekening bertujuan untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki rekening tabungan yang masih aktif. Hal ini berbeda dengan tahap pencairan dana, sebab bantuan baru bisa diterima setelah siswa ditetapkan sebagai penerima resmi dan dana dialokasikan ke rekening sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberian, dan dana kemudian ditransfer ke rekening tersebut.
Di sisi lain, bagi peserta didik yang belum memiliki rekening aktif, penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Nominasi. Mereka harus menyelesaikan proses aktivasi terlebih dahulu sebelum mengikuti tahap penyaluran berikutnya.
Untuk tahun berjalan, batas waktu aktivasi rekening PIP ditetapkan hingga akhir Desember 2026. Penerima beserta keluarga disarankan untuk terus memantau informasi dari sekolah maupun bank penyalur agar proses aktivasi berjalan sesuai jadwal dan memenuhi dokumen yang diperlukan.
Ketentuan batas waktu ini memberikan kesempatan bagi keluarga untuk menyiapkan kelengkapan administrasi serta mempertimbangkan kondisi peserta didik sebelum melakukan aktivasi. Meskipun demikian, penerima tetap disarankan untuk tidak menunda hingga mendekati batas akhir agar tersedia waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen jika ada penyesuaian yang diperlukan.
Aspek penting lainnya yang perlu dipahami adalah aktivasi rekening tidak serta-merta memungkinkan dana bantuan ditarik pada hari yang sama. Waktu penyaluran dana mengikuti proses penetapan penerima serta jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam konteks video yang beredar di Lubuk Pakam, tahap yang sedang dijalani keluarga masih berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi rekening PIP, bukan pencairan dana secara langsung. Oleh karena itu, keluarga penerima perlu memastikan status peserta didik, kelengkapan dokumen, serta informasi penyaluran dana melalui sekolah maupun kanal resmi sebelum mendatangi bank.
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan aktivasi, peserta didik dan keluarga disarankan untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan guna memastikan dokumen yang harus disiapkan. Persyaratan tersebut antara lain identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari satuan pendidikan, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.
