𝕏 f WA
Surabaya Raya

Tak Digubris Sejak 2024, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar untuk Perluasan RSUD Eka Candrarini

Tak Digubris Sejak 2024, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar untuk Perluasan RSUD Eka Candrarini
Foto : Joseph Anderson - nusautama.com

Nusautama.com – “`html Tak Digubris Sejak 2024 Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar

Tak Digubris Sejak 2024 Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar

Sebuah operasi penertiban besar-besaran kembali dilakukan di Surabaya. Tak Digubris Sejak 2024 Pemkot Surabaya akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membongkar lima bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik daerah. Kawasan yang terletak di Jalan Medokan Asri Timur ini rencananya akan dialihfungsikan untuk keperluan perluasan RSUD Eka Candrarini. Langkah penertiban ini baru dilakukan setelah peringatan yang disampaikan sejak tahun 2024 tidak diindahkan oleh para pemilik bangunan. Proses ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam mengelola aset-aset strategisnya.

Rincian Bangunan dan Luas Lahan yang Dibebaskan

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan di atas aset daerah tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Ia menyebutkan bahwa total luas lahan yang dibebaskan mencapai 55.310 meter persegi. Angka ini cukup signifikan dan akan memberikan ruang yang memadai untuk pengembangan fasilitas kesehatan di Surabaya.

“Jadi kami menertibkan sebanyak lima bangunan liar yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya, dengan luas total 55.310 meter persegi. Semuanya tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya, Minggu (26/7).

Kelima bangunan yang dibongkar terdiri dari dua unit rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, serta satu posko Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebelum tindakan pemaksaan dilakukan, Pemkot telah mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing pemilik agar mereka melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun bangunan yang dibongkar oleh pemiliknya. Hal inilah yang memicu keputusan untuk melakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas Satpol PP.

Proses Panjang Sejak 2024

Rizal menambahkan bahwa proses teguran dan peringatan telah dimulai sejak tahun 2024. Namun, pihak-pihak yang bersangkutan tetap tidak mengosongkan lahan tersebut meskipun sudah diberi tahu berkali-kali. Setelah melalui proses yang cukup panjang, Satpol PP akhirnya mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tak Digubris Sejak 2024 Pemkot Surabaya dalam hal ini berarti bahwa peringatan awal tidak mendapat respons positif dari para penghuni bangunan liar.

Setelah bangunan-bangunan tersebut dibongkar, lahan langsung diamankan. Pemkot memasang pagar sesek atau anyaman bambu sementara serta memasang papan penanda kepemilikan aset daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kembali oleh pihak lain. Langkah pengamanan ini penting untuk memastikan bahwa lahan tidak akan kembali dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Petugas juga melakukan pemantauan rutin di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi.

Untuk Pengembangan RSUD Eka Candrarini

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyatakan bahwa tujuan utama penertiban ini adalah untuk menyelamatkan dan mengamankan aset milik Pemkot Surabaya. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan rumah sakit. Dengan adanya lahan yang cukup luas, RSUD Eka Candrarini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelayanannya kepada masyarakat Surabaya.

“Rencananya akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yakni jadi lahan parkir ke dan untuk menunjang fungsi RSUD Eka Candrarini sebagai rumah sakit pendidikan,” terang Wiwiek.

Pengembangan ini tidak hanya terbatas pada lahan parkir, tetapi juga mencakup penambahan fasilitas pendukung lainnya. RSUD Eka Candrarini sebagai rumah sakit pendidikan memerlukan ruang yang memadai untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi mahasiswa kedokteran serta tenaga medis. Dengan adanya lahan tambahan, rumah sakit ini dapat menampung lebih banyak pasien dan menyediakan layanan kesehatan yang lebih berkualitas. Tak Digubris Sejak 2024 Pemkot Surabaya dalam penertiban ini menunjukkan komitmen kuat untuk memajukan sektor kesehatan di kota ini.

Operasi pembongkaran bangunan liar ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah kota menangani masalah penyalahgunaan aset daerah. Dengan tindakan yang tegas namun tetap mengedepankan proses hukum, Pemkot Surabaya berharap dapat memberikan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga. Lahan yang sebelumnya terbebani oleh bangunan liar kini siap untuk digunakan sesuai dengan fungsinya yang sebenarnya.

“`

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *