𝕏 f WA
Berita Daerah

Key Issue: Tim Hukum Sudewo Sebut Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa Harus Diuji Terlebih Dahulu

Key Issue: Tim Hukum Sudewo Sebut Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa Harus Diuji Terlebih Dahulu

Tim Hukum Sudewo: Penggabungan Dakwaan DJKA dan Perangkat Desa Harus Diuji Terlebih Dahulu

Key Issue dalam kasus korupsi yang menimpa Sudewo, mantan Bupati Pati, adalah adanya penggabungan dakwaan antara dugaan kejahatan terkait pengisian jabatan perangkat desa dan proyek DJKA Kementerian Perhubungan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang oleh Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan. Sudewo dijerat dengan tuntutan menerima dana Rp2,4 miliar selama periode 2025-2026, terkait proses pengisian jabatan perangkat desa, yang menjadi Key Issue utama dalam penyelidikan ini.

Latar Belakang dan Struktur Dakwaan

Menurut Joko Hermawan, tiga kepala desa, Abdul Suyono dari Karangrowo, Sumarjiono dari Arumanis, dan Karjan dari Sukorukun, bertugas mengumpulkan dana setoran yang harus disetor oleh calon perangkat desa. Jumlah yang dikeluarkan bervariasi, antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang. Jaksa menyebut uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Abdul Suyono, yang dianggap sebagai perwakilan dari Sudewo. Key Issue lain yang diungkap adalah kelebihan tugas antara DJKA (Dinas Jalan dan Karya Bakti) serta perangkat desa dalam proses distribusi dana, yang menimbulkan pertanyaan tentang validitas dan ketepatan konstruksi dakwaan.

Perkara ini dianggap kompleks karena melibatkan dua institusi berbeda—DJKA sebagai bagian dari Kementerian Perhubungan dan perangkat desa sebagai lembaga pemerintahan daerah. Key Issue yang muncul adalah apakah penggabungan kedua dakwaan tersebut memenuhi syarat hukum sebelum diserahkan ke pengadilan. Tim hukum Sudewo berargumen bahwa pemaduan ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penambahan elemen yang tidak relevan.

“Penggabungan dakwaan harus diuji terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian struktur dan alur perbuatan korupsi, sehingga tidak terjadi distorsi dalam penyampaian fakta,” ujar Yupen Hadi, ketua tim penasihat hukum Sudewo, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudtono.

Perlawanan Hukum dan KUHAP Baru

Sudewo akan mengajukan eksepsi terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan berikutnya. Tim hukumnya menegaskan bahwa tuntutan ini harus diperiksa ulang karena menggabungkan dua kasus yang mungkin memiliki sifat dan konsekuensi hukum yang berbeda. KUHAP Baru (KUHAP) menjadi dasar dalam perlawanan ini, karena memberikan jaminan bahwa setiap tindakan hukum harus memiliki dasar yang kuat dan terbukti. Key Issue utama adalah apakah penggabungan dakwaan ini mengakibatkan pengurangan hak Sudewo dalam mengajukan perlawanan atau justru memperkuat kesempatannya.

Dalam tuntutan, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, yang berisi tindak pidana korupsi. Selain itu, ia juga dituduh menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar dalam proyek DJKA saat menjabat anggota Komisi V DPR. Key Issue ini menunjukkan bahwa dakwaan yang diberikan mencakup dua skenario berbeda: satu terkait kelembagaan perangkat desa, dan satu lagi terkait proyek infrastruktur DJKA. Penyidik dianggap perlu memisahkan kedua dugaan kejahatan agar tidak mengakibatkan kesalahpahaman dalam proses hukum.

Penggabungan dakwaan juga memicu perdebatan tentang keterbukaan informasi dalam penyelidikan. Jaksa berpendapat bahwa tuntutan ini menyatukan fakta-fakta yang relevan, sementara tim hukum Sudewo menekankan bahwa konstruksi ini perlu diverifikasi. Key Issue dalam hal ini adalah kemungkinan adanya konflik antara kepentingan publik dan hak hukum terdakwa, terutama dalam menentukan apakah penggabungan tersebut mempercepat atau menghambat proses penuntutan.

Sebagai Key Issue yang menonjol, kasus ini menjadi contoh bagaimana pentingnya ketelitian dalam menyusun dokumen hukum. Karena menggabungkan dua skenario yang berbeda, tuntutan jaksa bisa dianggap menciptakan gambaran yang lebih luas dari fakta sebenarnya. Tim hukum Sudewo berharap pengadilan akan memberikan ruang untuk menganalisis konstruksi dakwaan secara menyeluruh, terutama mengingat peran DJKA dan perangkat desa dalam sistem pemerintahan yang berbeda.

Leave a comment 💬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *