Bertahun-Tahun Mogok Kerja: Tim 10 Pekerja Freeport Ajukan Tuntutan ke Said Iqbal
Nusautama.com – Bertahun Tahun Mogok Kerja Tim 10 Pekerja PT Freeport Indonesia akhirnya menyelesaikan proses pengumpulan dokumen untuk menyerahkan tuntutan resmi kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal. Penyerahan dokumen ini dilakukan secara langsung oleh Billy Laly, yang menjabat sebagai ketua tim dan mewakili seluruh anggota pekerja yang terlibat dalam aksi mogok tersebut.
Proses penyerahan dokumen ini merupakan kelanjutan dari aksi mogok kerja yang telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2026. Billy menjelaskan bahwa inisiatif ini dilakukan karena Said Iqbal saat ini tengah memediasi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan PT Freeport Indonesia.
Dokumen Legalitas dan Rekomendasi Resmi
Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, Billy dan tim telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Said Iqbal. Salah satu dokumen krusial adalah bukti legalitas mogok kerja yang sah sejak pertama kali dilakukan pada tahun 2017. Billy menegaskan bahwa aksi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan 13 dokumen serta rekomendasi resmi dari berbagai lembaga negara.
Menindaklanjuti serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh Bapak Said Iqbal selaku penasihat presiden bidang ketenagakerjaan dengan Pansus DPRK Kabupaten Mimika dan Manajemen PT Freeport Indonesia, para pekerja telah menerima informasi bahwa telah tercapai kesepakatan bersama.
Beberapa dokumen tersebut meliputi Surat Dinas dari Disnaker Kabupaten Mimika tertanggal 28 Agustus 2017, serta Rekomendasi I dan II dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada presiden pada 31 Agustus dan 3 Oktober 2017. Selain itu, terdapat juga Rekomendasi I dan II dari Komnas HAM pada 23 Oktober 2017 dan 2 November 2018.
Dokumen lainnya mencakup Surat Dinas dan Nota Pemeriksaan dari Disnaker Papua pada 12 September 2018 dan 16 Desember 2019. Surat Penegasan dan Tanggapan Gubernur Papua juga menjadi bagian penting, yang diterbitkan pada 19 Desember 2018 dan 17 Maret 2026. Laporan Investigasi Badan Inspektorat Papua serta Rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melengkapi berkas tersebut.
Said melalui staf ahlinya, Josefat Kway, mengundang para pekerja yang melakukan mogok kerja untuk menyerahkan data lengkap dan formulasi tuntutan penyelesaian. Hal ini dilakukan setelah Said berupaya menyelesaikan sengketa industrial yang terjadi di lingkungan PT Freeport Indonesia sejak sembilan tahun yang lalu.
Tuntutan Utama dan Hak Pekerja
Karena status hubungan kerja masih aktif, pembayaran upah atau gaji dan hak lainya selama masa mogok kerja sah berlangsung wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pekerja dapat dipekerjakan kembali ke posisi semula tanpa intimidasi atau sanksi.
Billy menekankan bahwa para pekerja berhak mendapatkan pembayaran upah dan hak-hak lainnya selama periode mogok kerja berlangsung. Selain itu, mereka juga berhak kembali ke posisi semula tanpa menghadapi intimidasi atau sanksi apapun. Tuntutan ini menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama.
Proses penyerahan dokumen ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah ketenagakerjaan di PT Freeport Indonesia. Dengan adanya mediasi dari Said Iqbal, para pekerja berharap dapat mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Mogok Kerja Tim 10 Pekerja Freeport
Apa yang menjadi alasan utama mogok kerja tim 10 pekerja Freeport? Mogok kerja dilakukan untuk menuntut pembayaran upah dan hak-hak pekerja selama masa mogok kerja berlangsung, serta hak untuk kembali ke posisi semula tanpa intimidasi atau sanksi.
Kapan mogok kerja tim 10 pekerja Freeport dimulai? Mogok kerja telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2026, dengan berbagai tahapan dan pertemuan mediasi yang dilakukan selama periode tersebut.
Siapa yang memediasi penyelesaian mogok kerja ini? Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, yang telah memediasi berbagai persoalan ketenagakerjaan di PT Freeport Indonesia sejak sembilan tahun yang lalu.
Dokumen apa saja yang diserahkan kepada Said Iqbal? Dokumen yang diserahkan meliputi bukti legalitas mogok kerja, Surat Dinas dari Disnaker, Rekomendasi dari DJSN dan Komnas HAM, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Apakah para pekerja akan kembali bekerja setelah penyerahan dokumen? Ya, para pekerja berhak kembali ke posisi semula tanpa intimidasi atau sanksi setelah tuntutan mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
