KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel soal Temuan SGD 8.500
Nusautama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyiapkan pemanggilan terhadap Winarko, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul temuan uang tunai bernilai 8.500 Dolar Singapura (SGD) di dalam ruang kerja Kakanim Jaksel. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keterkaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Silmy Karim.
Penyidik KPK menemukan uang tersebut saat melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada hari Selasa, 4 Agustus 2025. Temuan ini menjadi salah satu poin krusial dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. Uang senilai SGD 8.500 tersebut disita langsung oleh tim penyidik dan akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum selanjutnya.
Asal-Usul dan Fungsi Pemanggilan
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pemanggilan Winarko dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lengkap mengenai asal-usul dan keberadaan uang yang telah disita. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 6 Agustus 2025. KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyembunyikan informasi penting.
“Penyitaan uang sejumlah SGD 8.500 itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut keterangan dari Budi, informasi dari pihak terkait sangat diperlukan untuk mengungkap dugaan keterkaitan uang tersebut dengan penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi. Periode penyelidikan mencakup tahun 2022 hingga 2026. Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, juga turut terseret sebagai tersangka utama.
Detail Penggeledahan dan Barang Bukti
Selain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat pada hari yang sama. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Semua barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Pendalaman analisis ini juga bertujuan memperkuat alat bukti, menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel karena posisi strategis Kakanim Jaksel dalam proses pengurusan izin tinggal WNA yang menjadi fokus penyelidikan.
Daftar Lengkap Tersangka dalam Kasus
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Wamen Imipas Silmy Karim. Selain itu, terdapat Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS); serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Tersangka lainnya meliputi Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Siapa saja yang akan dipanggil KPK dalam kasus ini? KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel, Winarko, sebagai bagian dari pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu, delapan tersangka termasuk Silmy Karim juga telah ditahan.
Berapa jumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan? Penyidik menemukan uang tunai senilai SGD 8.500 (Delapan Ribu Lima Ratus Dolar Singapura) di ruang kerja Kakanim Jaksel.
Kapan penggeledahan dilakukan? Penggeledahan dilakukan pada hari Selasa, 4 Agustus 2025, di dua lokasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Apa dasar hukum pelanggaran yang disangkakan kepada tersangka? Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berapa periode penyelidikan kasus ini? Periode penyelidikan mencakup tahun 2022 hingga 2026, yang menunjukkan cakupan waktu yang cukup luas dalam menelusuri dugaan korupsi.
