OJK Blokir 36.191 Rekening Judi Online, Tegaskan Langkah EDD
Facing Challenges – Dalam menghadapi tantangan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkrit dengan memblokir 36.191 rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online hingga Mei 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari respons OJK terhadap Facing Challenges yang dihadapi sektor keuangan akibat keberlanjutan aktivitas judi daring.
Kenaikan Rekening Judi Online Melalui EDD
“Peningkatan jumlah rekening judi online mencapai 3.000 unit, dibandingkan 33.836 rekening pada bulan lalu,” ujar Dian dalam konferensi pers, Selasa (7/7).
Dian menjelaskan bahwa blokir rekening dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk mengendalikan aliran dana yang terindikasi mengalir ke sektor judi online. Langkah ini diambil dalam rangka mencegah peningkatan risiko keuangan yang terus mengintai, terutama dalam situasi Facing Challenges saat ini.
Dalam upaya mengatasi Facing Challenges, OJK juga memperketat pengawasan terhadap kegiatan finansial yang terkait dengan judi daring. Penerapan EDD (Enhanced Due Diligence) diharapkan mampu memberikan wawasan lebih dalam mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan, terutama dari pihak yang terlibat dalam praktik judi online. Dian menegaskan bahwa EDD menjadi alat utama dalam memutus mata rantai dana ilegal.
Pertumbuhan Kredit dan Indikator Keuangan yang Stabil
Besides blokir rekening, OJK juga memantau kinerja sektor perbankan secara menyeluruh. Dian menyebutkan bahwa kredit perbankan pada Mei 2026 mengalami pertumbuhan 11,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang sejalan dengan peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,47 persen tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa bank-bank tetap stabil dalam menghadapi Facing Challenges.
Dari segi risiko kredit, OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,17 persen, sementara NPL net berada di angka 0,84 persen. Dian menegaskan bahwa angka ini masih dalam batas aman, sehingga tidak mengganggu kesehatan keuangan sektor perbankan secara keseluruhan.
Dalam hal likuiditas, perbankan juga tetap memenuhi standar minimum. Rasio cakupan likuiditas (LCR) mencapai 186,54 persen, yang jauh di atas ambang batas 100 persen. Sementara itu, rasio alat likuid terhadap dana noninti (AL/NCD) sebesar 108,20 persen dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) 22,74 persen, keduanya juga memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian, OJK memastikan bahwa sektor perbankan tetap stabil meskipun menghadapi Facing Challenges.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK berharap seluruh bank dapat melaksanakan EDD secara lebih ketat. Dian menambahkan bahwa EDD tidak hanya membantu mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan, tetapi juga mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Dengan adanya EDD, bank dapat memperoleh data lebih akurat tentang sumber dana dan alur transaksi, sehingga meminimalkan risiko penyebaran praktik judi yang tidak terkendali.
OJK juga memperhatikan dampak Facing Challenges terhadap masyarakat. Dian menyoroti bahwa kegiatan judi online menjadi ancaman serius bagi kesehatan ekonomi dan keuangan, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dinamis. Dengan memblokir rekening dan menerapkan EDD, OJK berupaya mengurangi penyebaran praktik ini, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kehilangan dana secara tidak terduga.
