𝕏 f WA
Teknologi

Jual Kartu SIM yang Sudah Diregistrasi? ATSI Ungkap Retailer Terancam Sanksi dari Operator Seluler

Jual Kartu SIM yang Sudah Diregistrasi? ATSI Ungkap Retailer Terancam Sanksi dari Operator Seluler
Foto : Joseph Anderson - nusautama.com

ATSI: Retailer Berisiko Hadapi Sanksi Karena Jual Kartu SIM Terdaftar

Penyalahgunaan Registrasi Biometrik Ditemukan di Yogyakarta

Nusautama.com – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melalui Ketua Umumnya, Dian Siswarini, mengonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak retailer dalam proses penjualan kartu SIM. Menurut Dian, praktik tersebut telah dimasukkan ke dalam ketentuan perdagangan yang berlaku antara operator seluler dengan mitra-mitra mereka.

“Jadi ini dimasukkan ke dalam aturan atau apa, aturan dagang yang dilaksanakan oleh para opsel dengan partnernya supaya mereka bisa juga comply terhadap aturan registrasi biometrik ini. Jadi akan ada sanksi terhadap para retailer ataupun dealer yang melanggar aturan tersebut,” ujar Dian di Jakarta pada Kamis (23/7).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sebuah pusat perbelanjaan di Yogyakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kartu SIM yang sudah terdaftar lebih dulu sebelum dijual ke konsumen. Kartu-kartu tersebut diduga didaftarkan menggunakan data biometrik milik penjual sendiri.

Edwin: Praktik Dilakukan Agar Dagangan Cepat Terjual

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan alasan di balik praktik tersebut. Ia menyebutkan bahwa penjual melakukan registrasi sendiri menggunakan wajah mereka agar barang dagangan dapat segera habis terjual.

“Kami melakukan pengecekan (di pusat perbelanjaan Yogyakarta) ternyata registrasinya melalui biometrik. Nah, ini ditengarai bahwa penjual ini untuk supaya cepat jualannya, dia melakukan registrasi sendiri atas dengan wajahnya kemudian dijual kepada pelanggan,” kata Edwin.

Edwin juga menegaskan bahwa tidak ada kegagalan sistem dalam pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Masalah yang muncul lebih disebabkan oleh ketidakdisiplinan dari masyarakat dan vendor yang terlibat dalam proses tersebut.

Menanggapi temuan ini, ATSI telah menyampaikan informasi kepada para partner operator seluler, termasuk diler dan retailer, agar mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan pemberian sanksi dari pihak operator.

Praktik penjualan kartu SIM yang telah didaftarkan sebelumnya dinilai memiliki risiko karena identitas yang tercatat pada nomor seluler tidak sesuai dengan pengguna sebenarnya. Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan di masa mendatang.

Leave a comment πŸ’¬

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *